Plh Bupati Bengkalis Lantik 29 Pejabat Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas

Plh Bupati Bengkalis Bustami HY saat Melatik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas.

Nusaperdana.com, Bengkalis - Plh Bupati Bengkalis H. Bustami HY lantik sebanyak 29 pejabat tinggi Pratama Administrator dan pengawas dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Pelantikan dan  Pengambilan Sumpah  jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut dilaksanakan  di ruang Dang Merdu Lantai 4 Kantor Bupati Bengkalis. Jum'at (12/06/2020)

 Turut hadir dalam acara Pelantikan tersebut Kapolres Bengkalis, diwakili Kabag ren Kompol Risman, Dandim 0303/Bengkalis diwakili Plh Danramil 01/Bengkali, Kapten Inf.Isnanu, Kepala BKD Bengkalis Jamaluddin, M.AP,  Kepala OPD Kabupaten Bengkalis dan Ketua KPU Bengkalis , ketua Bawaslu Bengkalis.

 Adapun Dua orang Pejabat Tinggi Pratama yang dilantik yakni, Drs.H.Ismail, MP sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis sedangkan Rinaldi, S.Sos menjabat sebagai Kepala Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana Kabupaten Bengkalis. 

Kemudian sebanyak 27 orang pejabat yang sudah dilantik akan memgisi jabatan antara lain, kepala bidang, kepala seksi, kepala sub bagian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat struktural dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis tersebut digelar pada Jumaat/12/06/2020 semuanya telah mengikuti mekanisme dan perundang - undangan yang berlaku.Ucap Plh Bupati Bengkalis H. Bustami HY diawal sambutannya.

Ia Menjelaskan  "Berdasarkan petikan induk Keputusan Mendagri Nomor : 821: - 1642/Dukcapil/2020 tentang pengangkatan kembali pengukuhan jabatan administrator dan jabatan pengawas, sekretaris dinas, kepala bidang, kepala seksi, kepala sub bagian pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bengkalis".

Ditambahkan  H.Bustami, HY juga mengingatkan kepada seluruh pemangku jabatan struktural agar seyogyanya memahami makna dari jabatan itu sendiri yang mencerminkan kedudukan yang menentukan tugas dan wewenang tanggung jawab hak dan kewajiban dalam organisasi yang dipimpinnya.

"Meski demikian, mutasi jabatan ini adalah salah satu upaya untuk mengakselerasi pencapaian tujuan organisasi dengan menempatkan orang pada tempatnya," terang Bustami. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar