PN Bangkinang Laksanakan Pemeriksaan Setempat, Kasus Wanprestasi
Nusaperdana.com, Kampar, Agenda lanjutan persidangan pemeriksaan setempat atas gugatan Saut Maringan Marpaung , Jumat (28/11/2025) berlokasi di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar oleh Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang berjalan lancar.
Sidang pemeriksaan setempat dipimpin oleh Majelis hakim serta para pihak, penggugat Saut Maringan Marpaung dan tergugat Ronny Granito Saing juga turut hadir dilokasi pukul 10.30 Wib.
Setelah majelis hakim membuka sidang, dipertanyakan kepada penggugat mengenai batas – batas objek, ternyata penggugat tidak mengetahui, pengakuan nya yang penggugat kuasai sebagai pengelola hanya 20 hektar.
Penggugat dikuasakan seluas 50 hektar lahan sawit oleh tergugat dipertanyakan oleh Majelis hakim kepada penggugat, mengapa cuma mengelola 20 hektar dan penggugat tidak dapat memberikan alasan yang logis.
Majelis hakim memeriksa keseluruhan objek serta semua yang ada diatasnya terdapat tanaman sawit, rumah dan fasilitas lain didalam
Kuasa hukum tergugat, Hasran irawadi sitompul, S.H.,M.H. kepada wartawan mengatakan, bahwa benar hari ini menghadiri sidang pemeriksaan setempat atas perkara wanprestasi,
Hasran juga mengatakan, tidak ada alasan apapun terhadap pengelolaan yang hanya 20 hektar sebagai mana yang disampaikan oleh penggugat, alasan itu belum bisa diterima, intinya lahan itu dikuasakan kelola seluas 50 hektar.
“Sepatutnya yang diketahui tergugat lahan tersebut sudah dikelola secara keseluruhan dengan total produksi yang dapat dikalkulasikan dan untuk total uang Rp.400.000.000 semestinya sudah lunas,” kata Hasran.
Dari fakta pemeriksaan setempat ternyata penggugat juga diduga keras telah lepas tanggung jawab dengan meninggalkan lokasi dengan alasan ada pihak lain yang memaksa penggugat untuk keluar dari lokasi dimaksud. Sudah jelas dengan legalitas sah yang dimiliki tergugat bahwa objek tersebut adalah milik tergugat dan mengapa penggugat tidak berkoordinasi tentang hal itu, terangnya.
Pemeriksaan setempat objek perkara ditutup oleh majelis hakim selanjutnya agenda sidang pembuktian bersama hari kamis minggu depan. (tim)


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga