PN Bengkalis Eksekusi Perkara Pemohon Juwita Marsel Terhadap Termohon Anton Dwinugroho

PN Bengkalis Melakukan Eksekusi Pemohon Juwita Marsel dan Termohon Anton Dwinugroho

Nusaperdana.com,Duri - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis melakukan Eksekusi perkara perdata dengan Pemohon Juwita Marsel terhadap Termohon Anton Dwinugroho dan pengugat pembanding Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Motra dengan objek lelang sebidang tanah dengan luas 1.152 Meter persegi berikut bangun rumah permanen. 

Eksekusi ini dilakukan sesuai Penetapan Kepala Pengadilan Negeri Bengkalis tanggal 29 September 2023, dengan Nomor 3/Pdt.Eks/2021/PN Bls, Nomor : 266/PDT/2020/PT PBR Jo. Nomor : 16/Pdt G/2020/PN BLs. 

Eksekusi dihadiri langsung pihak Pemohon Juwita Marsel didampingi Keluarga, pihak termohon Anton Dwinugroho diwakili pihak Keluarga, Lurah Air Jamban Rifky Eliningsih dan pihak keamanan Polres Bengkalis, Satpol PP Mandau, Anggota Danramil 03/Mandau, Kamis (21/9/2023). 

Kepala PN Bengkalis melalui Panitera Tagor Payungan mengatakan proses eksekusi pengosongan ini sudah sesuai tahapan yang diajukan pemohon meminta pengosongan dan kita peringati dengan pemanggilan amaning tetapi termohon tidak menghadirinya.

"Penetapan eksekusi sudah lebih satu tahun, tapi baru sekarang bisa kita laksanakan. Ini menimbang bahwa sampai saat ini termohon eksekusi belum juga mengosongkan objek lelang," jelasnya. 

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kabag Ops Kompol Oka M. Syahrial dalam mendampingi eksekusi mengatakan untuk keamanan alhamdulillah berjalan lancar. 

"Pada pengamanan putusan eksekusi ini, kita dari Polres Bengkalis menurunkan 200 personil gabungan," ucapnya singkat. 

Sementara itu, Yudi Abang Kandung Pemohon Juwita Marsel menyebutkan sebelum melangkah pada tahapan eksekusi ini sudah melakukan beberapa kali upaya dialog dan itu tidak terlaksana oleh termohon eksekusi.

"Jadi dengan eksekusi hari ini, kami sebagai Pemohon sudah menyediakan tempat penitipan barang-barang dari termohon eksekusi ada di dua tempat ruko. Ini adalah bentuk kemanusiaan dan bantuan kita kepada termohon eksekusi," ucapnya didampingi langsung Pemohon Juwita Marsel.

Hingga berita ini diterbitkan, PN Bengkalis didampingi pihak Polres Bengkalis, Satpol PP Mandau, Personil Koramil 03/Mandau bersama Pemohon Juwita Marsel dan keluarga dihadapan Keluarga Termohon masih melakukan eksekusi yang akan di rencana selesai satu hari.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar