PN Bengkalis Gelar Pemeriksaan Setempat Objek Perkara di Jalan Anggur Merah Duri

PN Bengkalis Pemeriksaan Setempat Objek Perkara di Jalan Anggur Merah Duri

Nusaperdana.com,Mandau - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menggelar Pemeriksaan Setempat ( PS) atas objek Perkara lahan di jalan Anggur Merah, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau Kota Duri, Kamis (08/09) 

Hal ini dilakukan atas perlawanan yang diajukan oleh Andi Nurdin Lubis (47) warga Kelurahan Titian Antui, Kecamatan Pinggir ke PN Bengkalis No: 11/Pdt.Feb/2022/ PN Bls yang diterima pada tanggal 01 Maret 2022 ( Disebut Pelawan) atas lahan milik Juita Marsel waga Desa Balai Makam, Kecamatan Bathin Solapan Bengkalis ( Disebut Terlawan 1).

Pihak PN Bengkalis Aldi SH, selaku Hakim Anggota PN Bengkalis melakukan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa tersebut. 

Usai melakukan pemeriksaan Aldi SH, mengatakan bahwa PS dilakukan guna mendengar keterangan pihak Pelawan ataupun Terlawan terkait objek sengketanya benar atau tidak.

"Itupun hanya sebatas mengenai luas ,letak dan batas-batasnya. Dan selanjutnya akan menggelar sidang lanjutan untuk agenda kesimpulan," terangnya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum terlawan 1 Helmi Syafrizal SH, bersama Reno Refinor SH MH, mengatakan bahwa sidang pemeriksaan setempat dilakukan setelah adanya perlawanan dari pihak Pelawan.

"Padahal lahan dan bangunan tersebut adalah milik klien kami Juwita Marsel selaku Terlawan 1. Hal itu diperoleh setelah memenangkan lelang yang dilaksanakan secara resmi oleh pihak KPKPNL Dumai beberapa waktu lalu," jelasnya. 

Helmi menyebutkan, saat akan dilakukan eksekusi oleh pihak PN Bengkalis ada perlawanan eksekusi dari pihak Pelawan atas putusan yang ditetapkan terhadap klien kami. Apalagi kepemilikan lahan dan bangunan tersebut sudah dibalik nama atas nama klien kami terlawan 1 (Juwita Marsel).

"Ditambahkan bahwa minggu depan akan mengajukan kesimpulan terkait dengan pemeriksaan setempat ini dengan objek yang sama yang mereka ajukan perlawanan yang kita miliki ini," ungkapnya.

Setelah kesimpulan ditambahkan Helmi, kita akan menunggu keputusan dari pengadilan. sejatinya asas  perlawanan eksekusi ini tidak menunda eksekusi yang akan kita ajukan  sebelumnya, hanya saja sedang pencocokan di lapangan, namun karena ada perlawanan maka terjadi penundaan sementara.

"Selaku kuasa hukum terlawan eksekusi 1 mengharapkan proses persidangan dapat dilakukan sedetail mungkin terkait PS hari ini dengan prinsip keadilan dengan mendapatkan hak kami," Pungkasnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar