PN Bengkalis Gelar Sidang Pemeriksaan Setempat Pabrik PT.SIPP Duri
Nusaperdana.com,Duri -Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bengkalis mengelar sidang lapangan pemeriksaan setempat kasus dugaan pencemaran lingkungan Pabrik Mini Kelapa Sawit (PMKS) PT.SIPP yang terletak di Km 6 Jalan Rangau, Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau, Senin (17/7/2023)
Sidang lapangan pemeriksaan setempat, di hadiri Hakim Ketua PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, Hakim Anggota Ulwan Ma'aluf, Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki, Panitera Pengganti, Tagor Sipayung SH, Jaksa Penuntut Umum, Zulfikar Tanjung, SH, MH beserta anggota, Kadis DLH Bengkalis Ed Efendi, Kabag Hukum Pemkab Bengkalis Fendro, Sekretaris DPSHP Toyib, terdakwa Direktur PT.SIPP Erick Kurniawan, Manajer Agus dan pihak Korban Roslin Sianturi bersama Kuasa Hukum mengecek langsung beberapa kolam limbah yang menjadi objek perkara.
Sidang lapangan sempat diwarnai aksi protes oleh pihak korban Roslin Sianturi untuk meminta kejelasan dan meminta pihak Pengadilan Negeri Bengkalis kembali menahan para terdakwa yang sebelumnya sudah ditetapkan 2 orang.
Selain protes dari pihak korban Roslin Sianturi, saat sidang lapangan pemeriksaan setempat para awak media yang ingin melakukan peliputan juga sempat ditahan dan adu mulut dengan pihak keamanan yang mengaku Danton dari PMKS PT.SIPP.
Ketua PN Bengkalis melalui Hakim Anggota Ulwan Ma'aluf saat diminta keterangannya menyebutkan Sidang pemeriksaan setempat hari ini di Pabrik PT SIPP merupakan diskresi dari Majelis Hakim, untuk memastikan yang ditulis dalam surat dakwaan Penuntut Umum.
“Memang terdapat objeknya, seperti pabriknya memang ada, kolam IPAL yang disebutkan dalam dakwaan memang ada dan hal lainnya,” ungkapnya.
Lanjut Ulwan menambahkan, selain itu, tujuan dilakukannya pemeriksaan setempat dalam perkara pidana ini, yaitu untuk menambah keyakinan hakim sebelum memutus perkara dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PMKS PT SIPP.
Agenda sidang selanjutnya adalah Tuntutan dari Penuntut Umum yang dijadwalkan hari Selasa tanggal 1 Agustus 2023 mendatang,” terangnya.**


Berita Lainnya
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar