Eddy Saputra Raih Dua Penghargaan Bergengsi Tingkat Asia
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
PN Bengkalis Vonis 2 Terdakwa Sabu 30 Kilogram Hukuman Mati
Nusaperdana.com,Bengkalis - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis dua terdakwa narkoba jenis sabu dengan jumlah 31 paket besar seberat 30 kilogram lebih Inisial TO alias Acai dan BN Alias Ahan dengan hukuman mati, Rabu (05/10/22).
Demikian yang sampaikan Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, SH, bahwa majelis hakim membacakan putusan dengan nomor perkara 239/Pid.Sus/2022/PN, dengan amar putusan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“‘Keduanya telah melakukan percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, "ungkap Ulwan melalui pers rilis, Kamis (06/10/22) pagi.
Dijelaskan, seiring divonis dengan hukuman mati terhadap kedua terdakwa, lantaran menurut majelis hakim keduanya telah terbukti melakukan percobaan dan permufakatan jahat.
"Selain itu, yang menjadi pertimbangan majelis hakim, terdakwa sudah 3 kali berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu dari Provinsi Riau ke Jakarta dengan upah disetiap pengantaran hampir mencapai Rp 400 juta, "tutup dia.
Dalam sidang putusan ini secara online dengan dua terdakwa di tahanan Lapas Bengkalis. Dan sidang ini, ketua majelis hakim dipimpin oleh Ulwan Maluf, S.H, didampingi hakim anggota Tia Rusmaya, S.H dan Ignas Ridlo Anarki, S.H.
Atas putusan ini, kedua terdakwa pikir-pikir begitu halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Dan sebelumnya JPU sendiri juga menuntut terhadap kedua terdakwa dengan hukuman mati.**


Berita Lainnya
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Ranper DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan