PN Bengkalis Vonis 2 Terdakwa Sabu 30 Kilogram Hukuman Mati
Nusaperdana.com,Bengkalis - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis dua terdakwa narkoba jenis sabu dengan jumlah 31 paket besar seberat 30 kilogram lebih Inisial TO alias Acai dan BN Alias Ahan dengan hukuman mati, Rabu (05/10/22).
Demikian yang sampaikan Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, SH, bahwa majelis hakim membacakan putusan dengan nomor perkara 239/Pid.Sus/2022/PN, dengan amar putusan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“‘Keduanya telah melakukan percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, "ungkap Ulwan melalui pers rilis, Kamis (06/10/22) pagi.
Dijelaskan, seiring divonis dengan hukuman mati terhadap kedua terdakwa, lantaran menurut majelis hakim keduanya telah terbukti melakukan percobaan dan permufakatan jahat.
"Selain itu, yang menjadi pertimbangan majelis hakim, terdakwa sudah 3 kali berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu dari Provinsi Riau ke Jakarta dengan upah disetiap pengantaran hampir mencapai Rp 400 juta, "tutup dia.
Dalam sidang putusan ini secara online dengan dua terdakwa di tahanan Lapas Bengkalis. Dan sidang ini, ketua majelis hakim dipimpin oleh Ulwan Maluf, S.H, didampingi hakim anggota Tia Rusmaya, S.H dan Ignas Ridlo Anarki, S.H.
Atas putusan ini, kedua terdakwa pikir-pikir begitu halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Dan sebelumnya JPU sendiri juga menuntut terhadap kedua terdakwa dengan hukuman mati.**
Berita Lainnya
Danrem 031/Wirabima Kunjungi Kabupaten Inhil
Adanya Dua Kasus Virus Corona di Indonesia, Ini Tanggapan Dinkes Inhil
Sambut HUT ke Tujuh Kerinci Kanan Fishing Club, Gelar Mancing Mania
Mengawali Operasi Patuh LK 2022, Polres Bengkalis Gelar Apel Gabungan
Lomba Desa Tingkat Kecamatan Batsol Tahun 2022, Sebangar Raih Juara 1
Dihadiri Camat, Kelurahan Babussalam Sosialisasi Implementasi PAUD HI
Pengedar Sabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Langsa
Kepsek dan Guru Agar Membuat Kegiatan Ekstrakulikuler Agar Para Peserta Didik Tidak Bosan