PN Bengkalis Vonis 2 Terdakwa Sabu 30 Kilogram Hukuman Mati
Nusaperdana.com,Bengkalis - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menvonis dua terdakwa narkoba jenis sabu dengan jumlah 31 paket besar seberat 30 kilogram lebih Inisial TO alias Acai dan BN Alias Ahan dengan hukuman mati, Rabu (05/10/22).
Demikian yang sampaikan Humas PN Bengkalis, Ulwan Maluf, SH, bahwa majelis hakim membacakan putusan dengan nomor perkara 239/Pid.Sus/2022/PN, dengan amar putusan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“‘Keduanya telah melakukan percobaan dan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, "ungkap Ulwan melalui pers rilis, Kamis (06/10/22) pagi.
Dijelaskan, seiring divonis dengan hukuman mati terhadap kedua terdakwa, lantaran menurut majelis hakim keduanya telah terbukti melakukan percobaan dan permufakatan jahat.
"Selain itu, yang menjadi pertimbangan majelis hakim, terdakwa sudah 3 kali berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu dari Provinsi Riau ke Jakarta dengan upah disetiap pengantaran hampir mencapai Rp 400 juta, "tutup dia.
Dalam sidang putusan ini secara online dengan dua terdakwa di tahanan Lapas Bengkalis. Dan sidang ini, ketua majelis hakim dipimpin oleh Ulwan Maluf, S.H, didampingi hakim anggota Tia Rusmaya, S.H dan Ignas Ridlo Anarki, S.H.
Atas putusan ini, kedua terdakwa pikir-pikir begitu halnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis. Dan sebelumnya JPU sendiri juga menuntut terhadap kedua terdakwa dengan hukuman mati.**
Berita Lainnya
Plh Sekda Inhil Menghadiri Rapat Penilaian Kinerja Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting TH 2024 Yang di Buka Pj Gubri
Kapolres Siak Cek Personil dan Perlengkapan Pos Yan Ops Lilin Lancang Kuning 2022 di Simpang Perawang Kecamatan Minas
BKMT Kampar Menyerahkan Peralatan Memandikan Jenazah
Uji KIR kenderaan tidak dilakukan bagi yang tidak memenuhi standard sesuai uji type
Bupati Inhil Bahas Peluang Investasi dan Ekspor Kelapa Bersama Kemendag RI
BNN Kota Tegal Gelar Raker Program Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba
Bupati Inhil Tinjau Logistik KPU di Venue Futsal
Pegiat Media Sosial Oyong Maldini Wafat