Penunjukan Plt Ketua RT dan RW di Duri Timur Sudah Sangat Tepat
Dirlantas Polda Riau Raih Presisi Award Dari Lemkapi
PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
PN Tembilahan Vonis 8 Warga Bersalah Langgar Protkes Covid-19
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sebanyak 8 orang dinyatakan terbukti secara sah dan diyakinkan bersalah oleh Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, karena melanggar protokol kesehatan (protkes) Covid-19.
Hakim PN Tembilahan memutuskan hal tersebut saat pelaksanaan sidang ditempat dalam operasi yustisi penegakkan hukum pelanggaran prokes Covid, pada Selasa (10/8/2021), bertempat di Pasar Air Mancur Jalan Sudirman Tembilahan.
Kegiatan Yustisi dipimpin Kabag Ops Polres Inhil, KP. Maison diikuti Kabid PPHD Drs. H. Mukhlis, Sekretaris Satpol PP Inhil, Hadi Rahman, Sekretaris Dishub Inhil, Ronny Pagta, STP.
Keputusan Hakim dibacakan oleh Hakim PN Tembilahan, Janner Christiadi Sinaga SH dengan Panitera Muda Pidana PN Tembilahan, Iwan Uripno dan JPU Kejari Inhil Reza Yusuf, SH.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menjelaskan dari 8 orang pelanggar Prokes, 5 orang dijatuhi hukuman kerja sosial.
"5 orang pelanggar dijatuhi hukuman kerja sosial di sekitar Pasar Air Mancur dan 3 orang pelanggar lainnya didenda sebesar 100 ribu," jelas Kapolres Inhil.
Ini merupakan aturan dari Perda Provinsi Riau No 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pasal 44 E jo pasal 23 A ayat (2) huruf a.
"Jadi bagi masyarakat yang keluar rumah dengan tidak menerapkan prokes terutama tidak memakai masker akan menjalani sidang ditempat dimana lokasi yustisi dilaksanakan," ungkapnya.
Selain itu Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 5M guna menekan laju penyebaran Covid-19.
"Untuk memutuskan mata rantai Covid-19, masyarakat untuk tetap patuhi protokol kesehatan, diantaranya, selalu menggunakan masker dengan benar saat berada diluar rumah dan mencuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak atau menghindari kerumunan," pintanya.
Berita Lainnya
Sempat Dikabarkan Hilang, Warga Duri Ditemukan Meninggal Terapung di Kanal Sawit
Polres Inhil dan PT THIP Salurkan Bantuan Sembako Bagi Masyarakat Terdampak Covid-19
Lakalantas di Semunai, Motor Yamaha R15 Vs Honda Beat 3 Orang MD
Kalem Bersama Bhabinkamtibmas Padu Cegah Covid di Lembang Rea Tulak Langi
Polisi dan TNI Jaga Mal untuk Mencegah Aksi Sweeping Produk Prancis
Ikon Wisata Siak Skywalk Tengku Buwang Asmara adalah yang Pertama Di Riau
Gerak Gerik Mencurigakan 3 Tersangka dan Sabu 1,56 Gram Berhasil Ditangkap Polisi
Pawai Ta'aruf MTQ Ke 40 Riau, Kasmarni Serahkan Cendramata ke Gubri dan Bupati Rohil