PNS di Dumai Ditangkap karena Buka Lahan dengan Cara Membakar


Nusaperdana.com, Dumai - Awal tahun ini, dua orang diamankan karena membuka lahan dengan cara membakar. Pelakunya, satu oknum pegawai negeri sipil (PNS) dan satu lagi seorang petani.

Dua orang diamankan ini, HT (52) dan FE (53) merupakan oknum PNS di lingkungan Kota Dumai.

Kapolresta Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui Kasat Reskrim AKP Dani Andika, Senin (6/1/2020) kemarin mengatakan, tersangka FE diamankan karena ditemukan membersihkan 4 hektar lahan miliknya di Kelurahan Purnama dengan cara membakar.

''Akibat ulah FE menyebabkan kebakaran meluas ke lahan lainnya pada 29 Desember 2019 lalu,'' terang Dani. 

Sedangkan, tindakan HT (52) ini menyebabkan kebakaran di lahan miliknya, Jalan Mulya, RT 009, Kelurahan Bangsal Aceh, Kecamatan Sungai Sembilan seluas empat hektare pada Rabu (1/1/2020) lalu.

''Setelah melalui proses penyelidikan, keduanya langsung ditetapkan tersangka,'' ujar Dani.

Terhadap keduanya, sambung Dani, dijerat Pasal 108 jo 96 Ayat 1 Huruf (h) UURI Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) atau 188 KUHPidana.

''Keduanya terancam di penjara bisa sampai 10 tahun dan denda,'' tuturnya.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar