Polda Sulsel Amankan 31 Orang Pengambil Paksa Jenasah C-19 di RS Makassar

Nusaperdana.com, Makassar - Polda Sulsel membuktikan jajarannya menindak tegas oknum warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Covid 19 beberapa Rumah Sakit di Makassar telah telah melaksanakan gelar perkara diruang Dirreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut
“Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik Terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RSLabuang Baji, RS. Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyiidikan dan menetapkan tersangka,”ungkap Ibrahim
Kabid Humas kemudian menyebut Kasus pengambilan paksa Jenazah di RS. Dadi , Makassar, Polisi telah mengamankan 25 orang dan telah menetapkan 2 terangka yaitu .SA, dan MR . Untuk Kasus di RS. Stella Maris diamankan 1 tersangka yaitu AW. Sedangkan Kasus di RS. Labuang Baji, Polisi sementara ini mengamankan 5 orang tersangka.
“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dr tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabesMakassar,” ungkap Kabid Humas
Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yg diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara
“Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak, bahkan tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dari tim Resmob Polda Sulsel, Brimob, Sabhara Polda Sulsel, dan Jatanras Polrestabes Makassar untuk menangkal kejadian ini terjadi lagi, tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid 19 ,” tegas Kabid Humas. (caverius adi)
Berita Lainnya
Koordinator Chapter Lancang Kuning-Riau Ucapkan Selamat dan Sukses Pelaksanaan VEStival Andalas 1
Sekretariat DPD AKPERSI Kepri di Sambangi Kesbangpol Provinsi Kepri
Program Magang Kerja PHR Sudah Berjalan Hingga Angkatan ke-4
Simpan Shabu-shabu di Dalam Dompet, Warga Desa Kuapan Ini di Ringkus Polisi
Tingkatkan Sinergitas, Babinsa Koramil 07/Kampar Aktif Laksanakan Komsos Di Desa Binaan
Maling di Toko Ponsel, 3 Pria Ini Diringkus Unit Reskrim Polsek Tapung, Kampar
Husni Merza Safari Ramadhan ke Dusun Makaeb Kampung Mandi Angin Kecamatan Minas
Bupati Alfedri: Narkoba dan Covid-19 Dua Musuh Utama Masyarakat yang Harus Diperangi Bersama