TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Polisi Amankan 2 Tersangka Diduga melakukan Pembalakan Liar di Siak Kecil
Nusaperdana.com, Bengkalis - Polisi dari Team Satuan Reskrim Polres Bengkalis berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sering melakukan pembalakan liar ( ilegal logging) di kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis.
Lewat siaran pressnya, Kamis (15/04) siang Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki wahyudi menjelaskan bahwa ada dua TKP yang pertama kejadian pada Kamis (08/04) sekira pukul 09.00 wib di lokasi Jalan Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis.
Kita mengamankan tersangka Agus Setiawan alis Agus alamat Dusun 6 Rt 24 RW 10 kode pos 34196 Desa Braja yekti Kecamatan Braja slebah Kabupaten Lampung timur Provinsi Lampung barang buktinya 1 unit mesin chainsaw warna orange merah kayu kurang lebih 4 kubik.
"Kronologisnya, kita sering mendapat laporan bahwa masih sering terjadi illegal logging di wilayah Siak kecil maka Tim dari Sat Reskrim Polres Bengkalis dan polsek Siak kecil melakukan penyelidikan pada Senin (05/04) Dan pelapor bersama dengan anggota Polsek melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana pembalakan liar yang diduga dilakukan oleh anggota dari saudara M yang merupakan cupang atau pemodal," Ucap AKBP Hendra Gunawan di dampingi AKP Meki Wahyudi.

Kemudian kata AKBP Hendra menambahkan di lokasi yang berbeda di Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Linau Kecamatan Siak kecil, pada hari Kamis tanggal 8 April 2021 penindakan terhadap para pelaku pembalakan liar dengan cara melakukan penangkapan terhadap para pelaku di dalam lokasi bedeng dimana tempat mereka tinggal.
"Disana kita mendapatkan seorang atas nama Agus Setiawan dan bernama saudara Rudi dan saudara daun pada saat dilakukan pengembangan ianya melarikan diri ke lokasi dalam hutan. Selanjutnya pelaku diminta untuk menunjukkan Di mana letak lokasi tempat pemotongan kayu dan tempat penyimpanan mesin potong atau chainsaw akhirnya ditemukan dan dibawa ke Polsek Siak kecil," Terangnya
Selanjutnya, tempat yang berbeda anggota Polsek, berjalan kaki di Jalan Simpang Kunti Dusun Sena Desa Sungai Lilin Kecamatan Siak kecil kabupaten Bengkalis telah mengamankan satu orang bernama A.
"Kita amankan di TKP yang berbeda yaitu tersangkanya atas nama Inisial A, dan pada Senin ( 05/04) sekira jam 10.00 wib pelapor bersama dengan anggota Polsek melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan illegal logging yang dicurangi oleh saudara M Kemudian melakukan penangkapan di lokasi Bedeng yang mirip saudara M 100 meter dari lokasi Agustiawan.
Dan kita berjalan lagi ke tempat Bedeng yang berbeda akhirnya didapatkan oleh saudara Subagyo yang sedang melakukan pemotongan kayu dengan menggunakan mesin Senso.
Sementara kedua tersangka dijerat dengan Pasal 82 83 ayat 1 A dan B undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. (Putra)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu
Safari Ramadhan Perdana 1447 H / 2026 M, Wabup H. Syafaruddin Poti Kunjungi Kecamatan Tandun