Polisi Amankan Seorang Tekong Speed Boat Bersama 21 PMI Ilegal Dari Negeri Jiran
Nusaperdana.com,Bengkalis - Tim Opsnal Polsek Rupat, Polres Bengkalis berhasil mengamankan satu orang laki-laki berinisial ME (30) sebagai tekong (Nahkoda Speed Boat) bersama 21 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal dari Negeri Jiran Malaysia yang hendak masuk ke Indonesia, Kamis (06/04/23) sekitar pukul 03.00 wib.
Mereka diamankan di Pantai Makeruh, Desa Makeruh, Kecamatan rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, karena diduga melakukan Tindakan Pidana keimigrasian dan Tindak Pidana perdagangan orang sesuai dalam pasal 120 UI No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian Jo pasal 2 ayat 1, pasal 3 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TP perdagangan orang.
Kapolres Bengkalis melalui Kasat Reskrim AKP M.Reza lewat press releasenya, Kamis (6/4/23) Malam, menjelaskan kronologi penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat dan Kapolsek Rupat Iptu Siswono memerintahkan tim Opsnal melakukan penyelidikan menuju Pantai Makeruh, Kecamatan Rupat.
"Pada hari yang sama, sekitar pukul 02.00 wib, tim opsnal tiba di seputaran lokasi dan mendapatkan informasi tentang ciri-ciri tekong bot serta informasi bahwa penumpang yang merupakan PMI dari malaysia sudah turun dari bot lalu berjalan dari pantai menuju bibir pantai dikarenakan kondisi air surut," paparnya.
Selanjutnya dikatakan AKP M.Reza, tim opsnal mendekati lokasi para PMI tersebut dan saat itu terlihat speed boat yang ditumpangi para PMI memasuki anak sungai yang tidak jauh dari lokasi PMI diturunkan. Lebih kurang sekitar pukul 03.00 wib, tekong bot sesuai dengan ciri-ciri yang didapat dari informasi masyarakat terlihat sudah berada di antara PMI yang berkumpul di dekat sebuah rumah, sementara dua orang ABK masih menunggu di dalam speed boat.
"Lalu tim melakukan penangkapan terhadap tekong speed boat yang mengaku bernama berinisial ME, kemudian pelaku diinterogasi dan mengaku baru saja membawa masuk PMI dari malaysia ke indonesia sebanyak 21 orang," ucapnya.
Sementara itu, ditambahkan AKP M.Reza dari ketenangan 21 PMI, 5 orang berasal dari Sumbar, 3 orang dari Bengkulu, 3 orang dari Sumut 3 orang dari Jabar, 2 orang dari Jatim, 1 orang dari Aceh, dan 3 orang lain masih di bawah umur. Sedangkan saat dilakukan pengejaran terhadap 2 orang ABK yang masih standby di speed boat langsung melarikan diri kearah hutan bakau di samping anak sungai.
"Selanjutnya tim opsnal membawa tekong (Nahkoda) berinisial ME beserta PMI serta barang bukti speed boat ke Polsek Rupat dan koordinasi ke Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bengkalis untuk penanganan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.**
Berita Lainnya
Pendidikan Sebagai Trigger Ketenagakerjaan Dalam Hal Human Capital Development Plan
Kapolres Bengkalis Undang Pihak Perusahaan Rakor Penanganan Covid-19
Puncak HPN 2022, PWI Inhil Turut Dorong Penerapan Budaya K3 di Sektor Informal
DPC PKB Inhil Gelar Buka Puasa Bersama
Bupati Inhil: Tahun Berikutnya Festival Sampan Selodang Harus Lebih Meriah
DPD HKTI Riau Dukung Gerakan Segelas Beras untuk Disabilitas
Bupati HM Wardan Resmikan Stadion Sekaligus Membuka Turnamen Sepakbola Raja Machmud Cup TH 2022
Pemilik Daun Ganja Kering Dibekuk Jajaran Polres Bengkalis