Polisi Bekuk 4 DPO dan 2 Pengedar Sabu di Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Pemberantasan jaringan Pengedar dan Pemakai Narkotika jenis Sabu - sabu oleh Tim Satuan Narkoba Polres Bengkalis tidak main-main.
Hal itu terungkap dari berhasilnya membekuk 4 DPO yang sempat menghilang beberapa bulan bahkan hampir setahun dan 2 orang diduga sebagai Pengedar di wilayah hukum Polres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kanit Narkoba IPTU Tony Armando lewat siaran pressnya, Rabu (19/01) membenarkan penangkapan 4 DPO dan 2 orang diduga pengedar narkotika jenis Sabu-sabu tersebut.
Yang mana penangkapan dijelaskan IPTU Tony, berawal pada hari Jum'at (14/01), di sebuah rumah jalan Geronggang Dusun Tua Desa Muntai Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis atas nama IB alias Bayu (33) dan MI alias Mus (42).
Sementara kronologi penangkapan kata IPTU Tony, pada hari selasa (26/01/2021), Sat resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan 2 orang tersangka ZR dan HN ,dari kedua tersangka disita barang bukti 2½ butir diduga Pil ekstasi dan satu paket Sabu yang saat di introgasi mendapatkan Narkotika dari tersangka IB dan MI
Kemudian pada hari Jumat (14/01), sekira pukul 10.00 wib, Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO IB alias Bayu dan IM alis Mus kasus tindak pidana narkoba berdasarkan LP/14/I/RIAU/RES NARKOBA BENGKALIS berada di Desa Muntai.
Mendapatkan informasi tersebut pada pukul 12.30 wib tim melihat pelaku berada di sebuah rumah di Desa muntai kemudian tim langsung melakukan penangkapan terhadap IB dan IM. Dari tersangka tim mengamankan 1 Unit Hp Oppo Warna Hitam.
"Saat di Interograsi para tersangka mengakui selama dalam pencarian Polisi berpindah-pindah tempat dan para tersangka mengakui ada memberikan Narkotika jenis sabu dan Pil Ekstasi kepada ZR dan HD," jelas IPTU Tony.
Selanjutnya DPO yang berhasil ditangkap berinisial PD (22) di jalan Ombak Kota Dumai pada hari yang sama Jum'at (14/01) sekitar pukul 02.30 wib.
Sedangkan kronologi penangkapan jelas IPTU Tony, pada hari Kamis (17/09/2021), sekira pukul 00.30 wib, Sat resnarkoba Polres bengkalis berhasil mengamankan Tersangka SA dan MR berikut 6 paket Narkotika jenis sabu, dari hasil interograsi para tersangka menerangkan mendapat Narkotika jenis sabu dari tersangka PD.
Kemudian pada hari Kamis (14/01/2022), Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapatkan informasi bahwa DPO atas nama PD berada di Kota Dumai, dan berhasil ditangkap.
""Tersangka mengakui selama dalam pencarian Polisi berpindah-pindah tempat dan mengakui ada memberikan narkotika jenis sabu kepada MR," ujar IPTU Tony.
Selanjutnya pada hari yang sama Jum'at (14/01) sekitar pukul 02.30 wib, tim juga berhasil menangkap DPO atas nama EA alias Edi loper ((45) di jalan Ombak Kota Dumai.
Sementara kronologi penangkapan ditambahkan IPTU Tony, pada hari Kamis (13/01/2021), Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengamankan DD alis Dedi Sakai atas kepemilikan narkotika jenis Sabu seberat 78.8 gram, dari hasil interogasi Dedi Sakai menerangkan mendapatkan narkotika jenis sabu dari EA alis Edi loper.
Kemudian pada hari Kamis (14/01), Sat Resnarkoba mendapat informasi tentang keberadaan DPO EA alias Edi loper berada di Kota Dumai dan berhasil di tangkap.
"Sedangkan hasil interogasi tersangka mengakui selama dalam pencarian Polisi berpindah-pindah tempat dan tersangka tidak mengakui ada memberikan narkotika jenis sabu kepada DD," terang IPTU Tony.
Penangkapan 2 orang Pengedar
Pengejaran Bandar dan Pengedar narkotika jenis Sabu-sabu terus dilakukan usai menangkap para DPO, Tim Resnarkoba Polres Bengkalis pada hari Senin (17/01) kembali tangkap 2 orang diduga sebagai pengedar benda haram tersebut.
Dijelaskan IPTU Tony Armado SE, adapun 2 orang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial MO alias Mul (37) dan AN alias Ujang jenggot (44) ditempat yang berbeda.
MO alias Mul ditangkap dijalan Antara, gang Sehat Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis dirumahnya bersama barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu Bruto 9,25, 1 unit Handphone Android, 3 unit Handphone Biasa, 3 bungkus berisikan plastik bening pembungkus sabu, 1 piala tempat penyimpanan sabu dan Uang Tunai Rp. 650.000.
"Kemudian tim melakukan interogasi terhadap MO alias Mul dari mana asal sabu tersebut, dan ia mengatakan mendapatkan sabu tersebut dari EA alias Edi Loper yang sudah ditangkap," ujar IPTU Tony.
Tersangka AN alias Ujang jenggot ditangkap di jalan HR. Soebrantas Desa Wonosari Kecamatan Bengkalis, dirumahnya bersama barang bukti 8 paket narkotika jenis sabu Bruto 13,76 dan 1 unit Handphone Android, 14 bungkus plastik bening pembungkus sabu, 1 Gunting biasa serta 1 kotak rokok marlboro merah tempat penyimpanan sabu.
Tim melakukan interogasi terhadap tersangka AN alias Ujang jenggot dari mana asal sabu tersebut dan tersangka mengakui mendapatkan sabu dari SL alias Eri Geboy yang sudah tertangkap.
"Selanjutnya seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Tony Armado. (Putra)
Berita Lainnya
Mahasiswa STIA-I Semester 4 Serahkan Bantuan untuk Operasi Bayi
Bupati Kampar Serahkan Langsung Bantuan Korban Kebakaran Rumah
Mahasiswa Kukerta UNRI 2022 Gelar Pertunjukan Teater di SDN 19 Mandau
HMI Cabang Tembilahan Lantik Kepengurusan Baru Komisariat Persiapan FIAI-UNISI
Tegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Torut, TNI-POLRI Lakukan Patroli Bersma
5 ribu Lebih Masyarakat Pekanbaru Hadiri Fun walk Hari Bhayangkara ke 77
Tokoh Apresiasi Kinerja Polda Riau, Ramadan dan Mudik Lebaran 2023 Berlangsung Aman Kondusif
Ciptakan Harmonisasi, Gajah dan Petani Kini Hidup Rukun