Polisi Bekuk Pengedar dan Barang Bukti Sabu 6,68 Gram
Nusaperdana.com, Bengkalis - Tim Unit Reskrim Polsek Bengkalis berhasil membekuk seorang diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu di Jalan Utama Tameran Bengkalis, Rabu (22/07/2020) kemarin Sekitar pukul 14.00 wib
Dari Tersangka Berinisial NTN warga Meranti, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) 1 paket Shabu seberat 6,86 Gram, 1 buah Handphone ,1 unit Sepeda Motor, Uang tunai senilai Rp. 1.421.000 dan Kotak rokok L.A Bold warna hitam.
Kapolres Bengkalis Melalui kasat Narkoba AKP Syahrizal menjelaskan kronologi penangkapan Menindaklanjuti info dari Masyarakat sedang dilakukan penyelidikan berdasarkan hasil lidik tersebut.
Diketahui bahwa ada penjual Narkotika jenis shabu dari wilayah merbau datang ke Ketam Putih, kemudian Tim terus melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku yang menuju ke arah Desa Tameran, ketika pelaku berhenti di pinggir jalan, Tim Unit Reskrim Polsek Bengkalis, atas perintah Kapolsek Bengkalis Akp Syeh Sarip Hidayatullah, langsung melakukan penyetopan dan menggeledah pelaku, ditemukan kotak rokok berisi bungkusan sedang diduga narkotika jenis shabu seberat 6,86 gram.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku mendapat narkotika jenis shabu tersebut dari Saudara Man di Desa Putri Puyu Kecamatan Tasik Putri Puyu Kabupaten Kep. Meranti. Terangnya
Saat ini tersangka serta barang bukti diamankan ke Mapolsek Bengkalis untuk penyidikan selanjutnya. (putra)
Berita Lainnya
Kebakaran di Selensen Hanguskan 1 Unit Rumah Warga
Bupati Wardan Ajak Seluruh Elemem Masyarakat Bersinergi Hadapi Covid-19
Kadisnakertrans Riau Kunjungan ke Inhil
Awal Puasa, Polres Maros OPS Selama 37 Hari
H Sukiman: Pembangunan di Rohul Akan Semakin Menggeliat
12 Karyawan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu (Rohul), dilaporkan terkonfirmasi Covid-19
Biasa Bagian Pohon Kelapa Ini Tak Terpakai, Ditangan Pengrajin Inhil Disulap Jadi Ikat Kepala
7 Pelaku Illegal Logging di CA Bukit Bungkuk Kampar Diamankan