Polisi Bekuk Pria Gaek Diduga Bandar Sabu dan 2 Pemuda Sebagai Kurir

Foto Tiga Tersangka JR, HN, NS dan Barang Bukti

Nusaperdana.com,Bengkalis - Polisi dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya  (Satresnarkoba) Polres Bengkalis berhasil membekuk seorang Pria Gaek berinisial JR (55) yang diduga sebagai bandar Sabu dan 2 Pemuda berinisial  HN (24), NS (22) sebagai kurir di Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol). 

Mereka dibekuk pada hari Selasa 12 September 2023, di dua lokasi berbeda bersama barang bukti 27 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.71 gram,1 buah dompet kecil warna coklat, 1 unit HP android merk vivo warna biru dari tersangka JR, 1 unit HP Android merk Vivo warna putih dari tersangka HN dan 1 unit HP merk I-Phone 12 Pro warna biru dari tersangka NS. 

Penangkapan berawal dari tersangka JR di jalan Lintas Duri -Dumai Km 19, kemudian di Pasar Sidomulyo Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol) atas tersangka HN dan NS. 

Kapolres Bengkalis Melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando, lewat press releasenya Selasa (19/9/2023) menjelaskan kronologi penangkapan berawal dari penyelidikan Tim Satresnarkoba dari Informasi masyarakat adanya transaksi Narkoba di Desa Sebangar, Kecamatan Batsol. 

"Dari hasil penyelidikan dan informasi Akurat pada hari Selasa 12 September 2023 sekitar pukul 17.00 wib, terget (tersangka JR) sedang berada di sebuah warung di Km 19 Kulim, Desa Sebangar, langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan," jelasnya. 

Selanjutnya, kata AKP Tony, tim melakukan interogasi tentang barang bukti yang di dapat dari tersangka JR,  dimana saat itu JR mengakui bahwa itu miliknya yang didapatkan dari tersangka HN. Kemudian Tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap HN dibelakang warung di Km 19 Desa Sebangar.

"HN saat diinterogasi mengakui benar ada memberikan Narkotika jenis Sabu kepada tersangka JR yang sebelumnya di dapatkan dari tersangka NS. Lalu Tim mengejar tersangka NS dan berhasil menangkapnya di Pasar Sidomulyo Km 18 Kulim, Desa Sebangar," bebernya.

Dimana ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis, NS saat diinterogasi juga mengakui telah memberikan Narkoba jenis Sabu kepada tersangka HN yang didapatkannya dari seseorang berinisial AA sudah tertangkap sebelumnya.

"Kemudian ketiga tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Tony.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar