Polisi Bekuk Tiga Orang Pelaku Jambret di Jalan Desa Harapan


Nusaperdana.com, Duri - Team Opsnal Polsek Mandau  dipimpin Kanit Reskrim IPTU Firman Fadhila, SIK berhasil bekuk tiga orang diduga pelaku jambret di jalan Desa Harapan, Gang Polos, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.Rabu (08/07/2020) sekitar pukul 02.30 wib

Tiga orang Pelaku berinisial AF Laki-laki 22 Tahun, ZY laki-laki 20 tahun dan Z Laki-laki, 19 tahun  (480/penadah) di tangkap dari hasil laporan U perempuan 55 Tahun, telah melakukan jambret kepada MR 13 tahun (korban)  warga Kelurahan Air Jamban.

Pelaku AF  ditangkap di jalan Lintas Duri Dumai KM 16 Kulim, Desa Sebangar, Kecamatan  Bathin Solapan, Dan mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan (jambret) bersama ZY  kemudian Team melakukan pengembangan dan  berhasil menangkap ZY di Jalan Abadi, tepatnya di depan rumah warga pada saat sedang duduk.

Sementara itu dari keterangan AF dan ZY bahwa hasil kejahatan (Jamret)  dijual kepada Z Setelah dilakukan pengembangan, berhasil menangkap Z di Jalan Pelita, Kelurahan Gajah Sakti,  pada saat sedang duduk di teras rumahnya.Z membeli Handphone dari AF sebesar Rp 1.000.000.

Kapolres Bengkalis Melalui Kaposek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK Melalui Siaran press Mengatakan kronologi kejadiannya Pada hari Selasa, (07 /07/2020) sekira pukul 18.00 Wib, di Jalan Desa Harapan, Gang Polos, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Jambret) yang dilakukan oleh Terlapor An. AF.

Kata Kompol Arvin itu menjelas  Kronologis kejadian berawal pada saat itu Pelapor sedang berada di rumah, kemudian datang teman korban An.I memberitahu bahwa korban telah di jambret oleh Terlapor, mendengar hal tersebut Pelapor terkejut dan shock. 

Kemudian tidak berapa lama datang masyarakat ke rumah membawa Korban dalam kondisi keadaan luka di sekujur tubuh. Lalu Korban menceritakan bahwa Terlapor telah mengambil Handphone Korban merk Oppo A5 dengan cara merampas dari tangan Korban.Jelas Kompol Arvin

Atas kejadian tersebut Korban mengalami luka di bagian kedua tangan, perut, pinggul dan kaki, selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak Kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Terangnya

Saat ini  ketiga Pelaku dan Barang Bukti
 satu unit HP milik korban Merk Oppo A5 ,satu unit Sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih BM 6422 EP yang digunakan Pelaku untuk jambret, satu unit HP merk Samsung lipat GT-E 1272 milik AF di beli dari hasil penjualan HP milik korban, serta  Uang sisa hasil penjualan Handphone sebesar Rp 225.000 telah diamankan Penyidik guna pemeriksaan lebih lanjut. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar