Polisi Ciduk 2 Gadis Asal Sumut dan 2 Pria Pengedar Ekstasi di Duri
Nusaperdana.com,Bengkalis - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis ciduk 2 orang gadis asal Sumut berinisial AL (17), AF (18) dan 2 pria berinisial ARS (28), AW yang diduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi di wilayah Duri, pada pekan pertama bulan Mai 2023.
"Penangkapan pertama pada hari Sabtu (6/5/23) sekitar pukul 20.00 wib di sebuah kos-kosan jalan Rambutan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau atas tersangka AL," ucap Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba AKP Tony Armando lewat press releasenya kepada Nusaperdana.com, Jum'at (12/5/23).
Ia menjelaskan, saat penangkapan tersangka AL, Tim berhasil mengamankan barang bukti 10 butir pil ekstasi dengan logo diamond warna merah muda dengan berat 3.92 gram, serta 11 butir pil ekstasi logo minion warna biru dengan berat 4.05 gram, 1 kotak rokok warna hitam dan 1 unit ponsel Android merk Vivo warna hitam biru.
"Dalam proses interogasi, tersangka AL mengakui bahwa pil ekstasi yang ditemukan adalah miliknya didapatkan dari ARS, yang berada di kecamatan Bathin Solapan," jelas AKP Tony sudah mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Bengkalis untuk proses lebih lanjut.
Selanjutnya, masih pada hari yang sama di Kos-kosan di jalan Rambutan, Kelurahan Air Jamban, sekitar pukul 20.15 Wib, Tim juga melakukan penggrebekan dan berhasil menciduk AF seorang pengangguran asal Sumut yang juga diduga sebagai pengedar Narkotika jenis pil Ekstasi.
"Saat penggerebekan dan melakukan pengeledahan di lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi dengan logo Chanel berwarna cream, dengan total berat 5.19 gram, dan 1 unit handphone Android merk Vivo berwarna hitam merah," terang Kasat Narkoba AKP Tony, yang saat interogasi tersangka AF mengakui barang bukti tersebut miliknya juga didapatkan dari ARS.
Lalu ditambahkan, Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Tony Armando satu hari setelah menangkap 2 gadis asal Sumut, pada hari Ahad (7/5/23) di dua lokasi berbeda di sebuah rumah jalan Raya Duri-Dumai Km 19 dan sebuah rumah Jalan Simpang Puncak Km 18, Kecamatan Bathin Solapan, Tim juga berhasil menangkap 2 pria berinisial ARS dan AW.
"Dimana tersangka ARS diduga sebagai bandar tim berhasil mengamankan barang bukti 7 butir pil ekstasi dengan logo diamond warna merah muda berat 2.87 gram, 8 butir pil ekstasi dengan logo minion warna biru berat 2.97 gram, 7 butir pil ekstasi dengan logo Chanel warna cream berat 3.70 gram, 1 buah bekas minyak rambut berbentuk bulat, dan 1 unit hp merk iPhone warna cream," paparnya.
Sementara dari tangan AW yang diduga sebagai perantara berhasil diamankan barang bukti 1 unit handphone Android merk Vivo berwarna dongker.
"Saat ini keempat tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan sudah di bawah ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas AKP Tony.**
Berita Lainnya
Seorang Nelayan Desa Teluk Medan, Kecamatan Enok Dikabarkan Hilang
Upacara Hari Kesadaran Nasional, Ini Amanat Kapolres Tana Toraja
Sebanyak 6 Warga Asahan Sembuh dan 1 Orang Terkonfirmasi Virus Covid-19
Dua Remaja Di Dumai Tewas Terlindas Truk
Sekdaprov: Mematangkan Jelang Pelaksanaan BIAN Tingkat Nasional 2022 dan Kunjungan Kemenkes RI
Ketua Komisi IV DPRD Bengkalis jadi Inspektur Upacara di MTS Miftahul Ulum
Diduga karena Karhutla, Kapolda Riau Copot Kapolsek Teluk Meranti
Wabup SU Buka Mukab Kadin dan Pelantikan Dewan Pengurus Kab Inhil