Polisi di Kampar tangkap, pelaku pencurian berondolan kepala sawit dari perkebunan PT. Buana Wira Lestari Mas di tapung hilir.
Nusaperdana.com, Kampar – Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir Tangkap 3 Orang Pelaku Curat di Desa Sekijang Kecamatan Tapung hilir pada Hari Senin (10/1/2022)
Pelaku yang di aman oleh pihak kepolisian ialah AM (28) , GS alias DI (19), dan ES (18) semua pekalu warga Desa Kijang makmur Kec.Tapung Hilir.
Dari Penangkatpan Pelaku barang bukti yang juga di aman polisi ialah 16 karung berondolan kelapa sawit seberat lebih kurang 700 kg, 1 buah gancu, 1 buah parang Egrek, 1 buah sepeda motor merk Honda Supra warna hitam yang di gunakan pelaku.
Kejadian berawal pada hari Kamis (23/12/2021) sekira pukul 13.30 Wib. Saat anggota Satpam kebun Naga Sakti melaksanakan Patroli di Blok F 47 DIV III kebun Naga Sakti melihat ada 2 Orang yang sedang mengutip berondolan kemudian dimasukkan kedalam karung goni, melihat hal demikian Satpam tersebut langsung melakukan pengejaran menangkap terhadap 2 orang pelaku, setelah menangkap di lakukan intrograsi pelaku yang bernama DI serta juga mengaku telah mengambil berondolan kepala sawit dari perkebunan PT. Buana Wira Lestari Mas.
Setelah satpam mengamankan
pelaku pada saat menunggu armada Patroli milik PT.Buana Wira Lestari Mas tiba tiba datang 5 orang yang tidak kenal membawa parang, gancu, serta sebilah egrek kemudian menyerang Satpam yang , meliat hal demikian satpam tersebut lari menyelamatkan diri sehingga pelaku pencurian berondolan kelapa sawit serta temannya berhasil melarikan diri, atas kejadian tersebut PT. Buana Wira Lestari Mas merasa dirugikan kemudian melaporkan ke Polsek Tapung Hilir guna penyelidikan lebih lanjut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada hari senin (10/1/2022) sekira pukul 15.00 wib, Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, Perintahkan Kanit Resktim beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan terhadap pelaku Pencurian buah berondolan kelapa sawit
Dari hasil penyelidikan di dapat informasi tentang keberadaan Pelaku yang sedang berada di Desa Kijang Makmur Kecamatan Tapung Hilir, sekira pukul 15.30 wib, Tim Unit Reskrim Polsek yang dipimpin oleh Kanit Reskrim beserta anggota langsung melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang di duga Pelaku Curat
Dari hasil penangkapan tersebut dilakukan Introgasi terhadap 3 orang Pelaku AM (28) dkk mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian terhadap buah berondolan kelapa sawit milik PT. Buana Wira Lestari Mas.
Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi S.H. MH, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku kasus curat ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.
lanjut serta Pelaku akan dijerat dengan Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 362 KUH.Pidana, dengan kurungan maksimal 5 tahun(Redaksi)
Berita Lainnya
Dua Pelaku Pertambangan Ilegal di Ringkus Satreskrim Polres Kampar
Penyelesaian Perselisihan Antara Karyawan PT. Angkasa Pura Kargo Dilakukan secara Musyawarah Kekeluargaan
Pleno KPU Bengkalis, Kasmarni-Bagus, Ditetapkan Bupati dan Wabup Terpilih di Pilkada 2020
Kapolres Tana Toraja Pantau Disiplin Warga Saat Melaksanakan Ibadah Hari Minggu di Kecamatan Sangalla
Polsek KKP SBP Laksanakan Pengawasan Penerapan Protokol Kesehatan
Program Inovasi DM&HT Center UPT Puskesmas Kuala Enok Terbilang Sukses Diminati Provinsi Papua dan Papua Barat
Kapolres Inhil: Seluruh Korban Speedboat Evelyn Calisca 01 Telah Ditemukan dan Dievakuasi
Masalah Asmara, Seorang Pemuda Tewas Dengan 6 Luka Tusukan Bersarang di Tubuhnya