Polisi Gulung Klompotan Pencuri Uang Dengan Modus Ganjal ATM

Team Opsnal Polsek Mandau menangkap tersangka Pencurian Uang Modus Ganjal ATM di Sumut

Nusaperdana.com,Bengkalis - Kepolisian Sektor Mandau Polres Bengkalis berhasil gulung 3 orang tersangka klompotan spesialis pencuri uang dengan modus ganjal ATM pada hari Minggu (07/11) lalu, sekitar pukul 11.30.wib.

Ketiga tersangka berinisial PN (45), AS (55) dan SS (36) yang merupakan warga Sumut ditangkap di rumah makan jalan H. Adam Malik Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/259/X/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU yang dilaporkan warga berinisial SW (68) dan saksi SP (18). 

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi dan Kanit Reskrim Polsek Mandau IPTU Firman lewat siaran persnya, Senin (15/11) Siang mengatakan kronologi penangkapan tersangka berdasarkan Laporan tersebut diatas, Opsnal Polsek Mandau melakukan Penyelidikan terhadap diduga pelaku pencurian dengan modus Ganjal ATM. 

Dari hasil penyelidikan team mengetahui keberadaan para pelaku kemudian team menuju ke lokasi tempat dimana para pelaku bersembunyi, pada hari Minggu (07/11)  sekira pukul 11.20 Wib team berhasil mengamankan ke tiga Pelaku yang pada saat dilakukan penangkapan sedang berada disebuah warung makan jalan H. Adam Malik Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. 

"Pada saat dilakukan penangkapan ke tiga Tersangka mengakui perbuatannya bahwa benar telah melakukan pencurian dengan modus ganjal ATM di wilayah Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis sebanyak 2 kali. Sedangkan barang bukti hasil pencurian tersebut sebagian berada dirumahnya di Medan dan sebagian uang telah digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Sampai saat ini team Opsnal Polsek Mandau masih melakukan pencarian terhadap Barang Bukti di wilkum Polda Sumut," ucap AKBP Hendra. 

Sementara itu kronologi kejadian dijelaskan Kapolres Bengkalis Pada hari Senin (25/10) yang lalu sekira pukul 16.00 wib, TKP di ATM Bank Mandiri jalan Duri XII Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis, telah terjadi tindak pidana Pencurian yang dilakukan oleh terlapor dalam lidik. 

Yang mana kejadian sewaktu pelapor sedang berada di rumah pelapor mengecek saldo milik pelapor melalui aplikasi livin By Mandiri, betapa terkejutnya pelapor melihat saldo telah habis, Lalu kemudian pelapor menayakan kepada saksi (anak pelapor) apakah ada mengambil uang pelapor, lalu anak pelapor mengatakan bahwa ia tidak ada mengambil uang tetapi saksi  mengatakan bahwa sebelumnya saksi  menggunakan kartu ATM di mesin ATM Bank Mandiri Duri XIII akan tetapi tidak bisa diambil.

Lalu kemudian pelapor langsung mengecek ke Bank Mandiri, betapa terkejutnya pelapor mengecek uang di Rekening Bank Mandiri milik pelapor sebesar Rp. 71.000.000, sudah hilang (tidak ada lagi) .

"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 71.000.000, dan selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut pada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar AKBP Hendra. (Putra

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar