Mantan Kades Desa Indra Sakti Tekad Mangkir dari Panggilan Kejari Kampar
Ketua Partai Lulus PPPK di Kampar, BKPSDM : Ia Telah Mundur dari Partai
Polisi Kembali Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sedang nyatai di dalam rumah, seorang pria berinisial JN ditangkap tim Opsnal Polsek KSKP Tembilahan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan,Inhil, Rabu (18/5/2022) lalu.
Pria berusia 33 tahun itu ditangkap polisi lantaran diduga telah melakukan jual beli markoba jenis sabu.
Bahkan saat penangkapan ditemukan barang bukti 4 paket besar sabu terbungkus plastik warna merah muda, 3 paket sedang dan 4 paket kecil.
Selanjutnya,1 buah gunting, 15 lembar plastik klip bening warna merah muda, 10 plastik rol bening warna putih dan 1 unit hp merk nokia.
Kemudian pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek KSKP Tembilahan guna dilakukan penyidikkan lebih lanjut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kapolsek KSKP Tembilahan Iptu Ridwan SH, MH saat dikonfirmasi, Jumat (27/5/2022) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ya benar, pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lebih lanjut,"katanya.
Dijelaskan Iptu Ridwan, penangkapan berawal dari Kanit Reskrim Bripka Daniel Freddy SH mendapat informasi dari warga terkait adanya peredaran narkoba diwilayah tersebut.
"Untuk memastikannya, kami melakukan penyelidikkan di sekitar TKP, disana ternyata benar jika pelaku telah melakukan penyalahgunaan narkoba,"ucapnya.
Tak ingin beralama-lama, pelaku pun langsung diamankan saat sedang santai didalam rumah.
Dari penggeledahan disaksikan ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan 7 paket sabu yang dibungkus plastik bening. Selanjutnya, petugas kembali menemukan 1 paket besar sabu di samping dinding ruko yang disimpan pelaku.
"Tersangka kami bawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyidikan, dan dari hasil introgasi tersangka masih menyimpan barang bukti di Jalan Pelajar, Tembilahan,"sebutnya.
Disana tambah Iptu Ridwan, petugas kembali menemukan 3 paket besar sabu yang disimpan didalam tanah.
"Dari hasil penimbangan barang bukti, berat bersih sabu 359 gram dan pelaku pun diancam dengan Pasal 114 (ayat 2)Jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,"tutup Iptu Ridwan.
Berita Lainnya
Bupati Inhil bersama Ketua GSH Jenguk Balita Gizi Kurang Asal Tembilahan di RS Arifin Achmad
TPS Permanen Sejengkal dari Jalan, Kades: yang Penting Buang Sampahnya di Situ
Kapolda Riau Turun Tangan Periksa Penanganan Pasien Covid-19
Baru Satu Hari Dilantik, Kades Terpilih: Sudah Diuji
Danyon Komando 462 TNI AU Tinjau Sekolah di Rambah Samo dan Berikan Bantuan
Khairul Umam Tuntaskan Reses Ke 3 Tahun 2022 di Pematang Pudu
Ditunjuk Sebagai Duta UKS di Provinsi, SMPN 2 Balusu Ucapkan Syukur Atas Kunjungan Kesra Toraja Utara
8 Pejabat tinggi Pratama yang Baru dilatik Bupati Bengkalis