Polisi Menangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Pulau Burung jajaran Polres Inhil menangkap pelaku prostitusi anak di bawah umur, pada Kamis (8/11) lalu.
Aksi pelaku inisial A (19) yang bekerja sebagai buruh Harian PT. RSUP menjajakan korbannya inisial S (15) di sebuah kamar kos kosan di Desa Pulau Burung kepada D (27).
Informasi adanya prostitusi korban di bawah umur ini diperoleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Burung.
"Pelaku mematok korban dengan tarif sebesar Rp.300 ribu hingga Rp.500 ribu kepada pria hidung belang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kapolsek Pulau Burung Iptu Delni Atma Saputra.
Pihak Polsek melakukan penyelidikan perihal informasi ini dari hasil penyelidikan, sering anak - anak perempuan keluar masuk di kostan tersebut.
"Pelaku inisial A berhasi kami amankan saat sedang berada di dalam salah satu kamar kos. Saat diintrogasi pelaku sedang menunggu coatumer yang sudah membocking korban dengan tarif sebesar Rp.500 ribu," paparnya.
Dikatakan Iptu Delni, pelaku dikenai pasal 12 Jo pasal 15 ayat 1 huruf g undang-undang RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 295 Ayat (1) ke -2 KUHPidana
"Pelaku terancam pidana 15 tahun penjara dan denda Rp.1 milyar," pungkasnya.
Berita Lainnya
Ketua DPC PBB Kota Batam Hadiri Acara Silaturahmi yang Digelar Oleh Polda Kepri
Peduli Tumbuh Kembang Mental dan Karakter Anak, Babinsa Pulau Burung Lakukan Pendampingan Maghrib Mengaji
Pemkab Kampar Ikuti Penilaan Kinerja Stunting Tahun 2021
Mesjid Suak Timah butuh Bantuan Pagar
Potret Siang, Beberapa Daerah di Kota Duri Dilanda Banjir
Bantu Masyarakat Pengembalian Tilang, Kejari Bengkalis Turun Ke Mandau
Diduga Pengedar Sabu, Sat Narkoba Polres Bengkalis Amankan Seorang Pria di Batsol
Kapolres Tana Toraja Tegaskan: Jangan Percaya Calo dalam Penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri T.A. 2020