Polisi Sikat Para Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu di Pulau Bengkalis

Foto Keempat Tersangka Disikat Satnarkoba Polres Bengkalis

Nusaperdana.com,Bengkalis - Polisi dari Satuan Narkoba Polres Bengkalis berhasil sikat habis para pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Pulau Bengkalis pada pertengahan Bulan Oktober 2022.

Adapun para pelaku yang disikat sebanyak 4 orang berinisial ZN alias Zul (23), WK alias Azman (42), AS alias Kantuk (28) dan FF alias Eza (24) yang di duga sebagai Kurir, Pengedar dan pemakai barang haram tersebut. 

Mereka ditangkap pada waktu yang berbeda ditempat terpisah bersama barang bukti yang juga turut diamankan tim Satnarkoba Polres Bengkalis dibawah komando Kasat IPTU Tony Armando SE. 

Kapolres Bengkalis melalui Kasat Narkoba IPTU Tony Armando lewat press releasenya Kamis (27/10),  kepada Nusaperdana.com, mengatakan penangkapan pertama pada hari Sabtu (15/10) sekitar pukul 19.00 wib, di jalan Utama Jangkang, Kecamatan Bengkalis atas tersangka ZN alias Zul. 

"Dari tangan ZN alias Zul tim berhasil mengamankan barang bukti 2 Paket narkotika jenis sabu berat 0,30 gram, 1 Unit HP Oppo, 1 Unit motor Beat, 1 buah alat hisap bong dan 1 buah mancis. Saat di interogasi ZN alias Zul mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R (DPO), "jelasnya.

Selanjutnya, Kata IPTU Tony Armando penangkapan kedua masih pada hari yang sama sekitar pukul 03.00 wib,  di jalan Hangtuah, Gang Karimun, Kecamatan Bengkalis atas tersangka WK alias Azman. 

" Tersangka WK alias Azman ditangkap berdasarkan :  LP/135/IV/2022/Sat Resnarkoba/BENGKALIS/RIAU, tanggal 26 April 2022. Bahwa tersangka AL alias Acik menerangkan Narkotika jenis sabu yang dikuasainya ada di serahkan untuk dijual kepada WK alias Azman sebanyak 2 bungkus plastik seberat 200 gram," ucap IPTU Tony.

Saat penangkapan WK alias Azman, Tim berhasil mengamankan barang bukti  1 plastik packs diduga bekas berisi Narkotika jenis sabu, 1 hp merk Realme, 1 sendok sabu dan  2 buah gunting. 

"Dari hasil interogasi WK alias Azman mengakui menerima barang berupa sabu sebanyak 2 bungkus plastik seberat 200 gram dari AL alis Aciak dan meminjam timbangan, sementara sabu yang telah di sita didapatkan dari BI yang saat perkaranya tahap sidang di PN Bengkalis," katanya. 

Kemudian ditambahkan Kasat Narkoba Polres Bengkalis masih pada bulan Oktober tepatnya pada hari Rabu (19/10) sekitar pukul 18.00 wib, dijalan Jendral Sudirman, Kecamatan Bandar Laksamana, tim juga menangkap tersangka berinisial AS alias Kantuk. 

"Dari tersangka AS alias Kantuk tim berhasil mengamankan barang bukti 1 paket diduga narkotika jenis sabu, 3 Kaca pirek, 1 sendok sabu dan 1 unit hp android. Saat di interogasi AS alias Kantuk mengatakan mendapatkan sabu dari EI alias Takek di Sepahat," ucap IPTU Tony. 

Lalu selang 2 hari, dikatakan IPTU Tony pada hari Jumat (21/10) sekitar 19.00 wib, tim kembali menyikat diduga pengedar sabu di jalan Utama Sebauk Kecamatan Bengkalis berinisial FF alias Eza bersama barang bukti 1 bungkus berisikan narkotika jenis sabu berat 3,53 gram, 1 unit HP merk OPPO dan 1 buah gunting. 

FF alias Eza ditangkap berdasarkan : Lp/344/X/2022/Resnarkoba,tanggal 21 Oktober 2022 dan keterangan FL alias Mamat yang diamankan lebih dulu. Sedangkan dari hasil interogasi FF alias Eza membenarkan telah menyerahkan sabu kepada FL alias Mamat yang di dapat dari PI (DPO). 

"Saat ini, keempat tersangka yang disikat sudah di amankan di Mako Polres Bengkalis untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," terang IPTU Tony Armando Kasat Narkoba Polres Bengkalis.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar