Polisi Sita 27 Botol Tuak

Nusaperdana.com, Inhil - Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 27 botol ukuran 600 mililiter, pada 1 April 2021 malam.
Penindakan miras jenis tuak dilakukan saat giat patroli Kamtibmas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot S.
"Kami berhasil mengamankan miras jenis tuak di beberapa lokasi wilayah Polres Inhil dengan total 27 botol ukuran 600 mililiter," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Plt Kasubbag Humas Ipda Esra.
Terhadap oknum penjual tuak, disebutkan Ipda Esra dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak menjual miras lagi.
"Ada 4 oknum penjual miras jenis tuak yang kami periksa (BAP) diantaranya DS, BA, A di Jalan Malagas Tembilahan dan GP di Jalan Jend. Sudirman Tembilahan," sebutnya.
Penindakan diharapkan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif dan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Curas, Curanmor, Curat, Premanisme, Pekat, dan kenakalan remaja.
"Semoga dapat meminimalisir tindak kriminalitas dan meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan Kamtibmas dan gangguan tindak pidana lainnya," pungkasnya. (Rls)
Berita Lainnya
Kawal Proses Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sa'dan, Polres Toraja Utara Terjunkan 62 Personil
Diskominfotik Raih Nilai Tertinggi Laporan Audit Kearsipan Internal Pemprov Riau
Polres Inhil Gelar Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2022
PT Sambu Group, Perusahaan Pertama Laksanakan Vaksinasi Gotong Royong Tahap 1
Polsek Rantau Kopar Sampaikan Pesan Pemilu dan Berbagi Sembako kepada Warga Terdampak Banjir di Sekapas
Kerusakan Jalan Siak, M.Rusydy : Segera Dilakukan Perbaikan Melalui Dinas PUPR
Bupati Bengkalis Berikan Hak Pilih Pemilu 2024 di TPS 03 Desa Muara Basung
Mirisnya Gedung BPBD dijadikan tempat penampungan sampah (TPS)