Polisi Sita 27 Botol Tuak
Nusaperdana.com, Inhil - Sat Reskrim Polres Inhil mengamankan minuman keras (miras) jenis tuak sebanyak 27 botol ukuran 600 mililiter, pada 1 April 2021 malam.
Penindakan miras jenis tuak dilakukan saat giat patroli Kamtibmas yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot S.
"Kami berhasil mengamankan miras jenis tuak di beberapa lokasi wilayah Polres Inhil dengan total 27 botol ukuran 600 mililiter," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Plt Kasubbag Humas Ipda Esra.
Terhadap oknum penjual tuak, disebutkan Ipda Esra dilakukan pendataan dan pembinaan agar tidak menjual miras lagi.
"Ada 4 oknum penjual miras jenis tuak yang kami periksa (BAP) diantaranya DS, BA, A di Jalan Malagas Tembilahan dan GP di Jalan Jend. Sudirman Tembilahan," sebutnya.
Penindakan diharapkan dapat menciptakan situasi Kamtibmas yang aman kondusif dan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana Curas, Curanmor, Curat, Premanisme, Pekat, dan kenakalan remaja.
"Semoga dapat meminimalisir tindak kriminalitas dan meningkatkan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan Kamtibmas dan gangguan tindak pidana lainnya," pungkasnya. (Rls)
Berita Lainnya
Kegiatan di Awal Tahun 2020, BPS Toraja Utara Agendakan Sensus Penduduk Secara Online
Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pemuda Asal Bittuang Diciduk Polisi
Eva Yuliana Membuka Pelatihan Menjahit Bagi Ibu-Ibu di Desa Binuang Bangkinang
Warga Pertanyakan Aset Pabrik Pengolahan Gambir di Desa Tanjung Koto Kampar Hulu Hibah Kementerian
AKBP Gunar Pimpin Upacara Laporan Kenaikan Pangkat 56 Orang Personel Polres Siak
Kadiskop UMKM Belum Pastikan Apakah Ada Pemangkasan Anggaran untuk Kepentingan Covid-19
Konsisten Cegah Korupsi, Kajati Riau Terima Siber Riau Award
Pisah Sambut Danlanal Tanjung Balai Asahan