Kiprah Kesatria FIRE Sebagai Benteng Keselamatan di Blok Rokan
DPD Pepabri Riau Kunjungi Pengurus DPC Pepabri Kabupaten Bengkalis
Polisi Tangkap Pelaku Cabul 2 Gadis Dibawah Umur
Nusaperdana.com, Meranti - Dua orang remaja Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, menjadi korban pencabulan.
Mereka SS (16) dan DS (17). Sehari setelah kejadian, S alias P (31) sebagai tersangka yang sekampung dengan kedua korban akhirnya berhasil ditangkap polisi.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, SIK MH mengungkapkan jika kejadian itu berlangsung pada Rabu 27 Mei 2020 sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat orang tua korban sedang berada di rumah, dan anaknya berinisial SS melaporkan S alias P mengirim pesan singkat untuk mengajak bertemu dengan maksud untuk melakukan perbuatan cabul.
Ajakan tersebut ditolak korban, kemudian tersangka memaksa dengan mengancam korban akan memberitahukan utang korban kepadanya sebesar Rp435 ribu kepada orang tuanya.
Tak hanya itu, juga akan menyebarluaskan catatan utang korban tersebut di media sosial facebook.
Merasa takut, korban selanjutnya menuruti ajakan terlapor untuk bertemu pada pukul 20.00 WIB di sebuah gubuk yang terletak di perkebunan karet di Desa Renak Dungun. Maka terjadilah perbuatan melanggar hukum itu.
"Tak terima, orang tua korban melapor ke ke Kantor Polsek Tebing Tinggi Barat untuk diproses lebih lanjut," cerita Taufik kepada Riau Pos.
Menyusul laporan itu polisi bergerak dan pada Kamis (27/5) sekitar pukul 17.00 WIB, mengamankan tersangka di gubuk tempat kejadian itu.
Parahnya tidak hanya SS, laki-laki berinisial DS dari wilayah yang sama juga menjadi korban dari perbuatan cabul S alias P.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang Undang No 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua di atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang Undang Jo pasal 76 E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Undang Undang RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak.
Agar kasus pencabulan anak dibawah umur ini tidak terjadi lagi, Kapolres Taufik Lukman Nurhidayat, SIK MH, dia mengimbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi ketat pergaulan anak-anaknya, dan di masa pendemi Covid-19 seperti sekarang ini agar anak-anak tetap di rumah saja.
Berita Lainnya
Keluarga Asal Sumbar Ini Terlantar di Tanjung Unggat Diberi Bantuan
Acara Ramah Tamah dengan Anak Jalanan Juga Dihadiri KPAD Inhil
Update Covid-19, 8 Pasien Bertambah di Aceh Singkil
Pilkada Serentak 2020, Pekan Pertama September Pendaftaran, Kampanye 71 Hari
Kadiskes Inhil Buka Seminar dan Muscab Patelki
Paslon No.4 ESA Mantab Programkan Air Baku Dekat dengan Pemukiman
Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput Kunker Komisi VII DPR RI di Gardu PLN Kebasen, Ini Tanggapan Ketua IWO Tegal
Sasaran Fisik Kegiatan TMMD ke-109 Kodim 0110/Abdya Terus Berkelanjut dengan Pemasangan Armco