Polisi Tangkap Seorang DPO Curat PT CPI
Nusaperdana.com,Mandau - Tim unit Reskrim Polsek Mandau berhasil menangkap Seorang DPO pelaku Pencurian dan pemberatan (Curat) berisinisial DC (32 th) di rumahnya jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis. Selasa (17/08) sekira pukul 00.10 wib.
Tersangka ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP/116/IV/2021/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, oleh Pelapor atas nama SF (37 th) dan saksi JD (46 th) dengan Korban PT Cevron Pacific Indonesia (CPI).
Kapolsek Mandau AKP JL Turuan melalui Kanit Reskrim IPTU Firman SH menjelaskan kronologi kejadian pada Hari Rabu (28/04) yang lalu, sekitar pukul 06.20 wib bertempat di lokasi Bekasap 168 Area Bekasap Central sebelah stadion Kecamatan Mandau diketahui telah terjadi pencurian terhadap barang milik PT. CPI dilakukan oleh terlapor berinisial GC, AP dan DC (DPO).
Yang mana dijelaskan IPTU Firman kejadian tersebut berawal ketika pelapor bersama team Investigasi PT NPN dan Pihak Kepolisian sedang melakukan pengecekan pencurian barang milik PT CPI berupa kabel sekunder, kabel permukaan, kabel primer, dan papan sakelar komponen di TKP, lalu Pelapor mendapat informasi dari warga bahwa pelaku pencurian tersebut berada di lokasi Perumahan Bumi Hijau jalan Stadion ujung Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
Mendapat informasi tersebut tim opsnal unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidik dan melakukan penangkapan terlapor atas nama GC beserta bukti-bukti berupa kabel primer milik PT CPI. Yang mana terhadap perkara atas nama tersangka GC dan AP telah P21, sedangkan tersangka lainnya atas nama DC berhasil melarikan diri (DPO).
Sementara itu tambah Iptu Firman kronologi penangkapan pada Hari Selasa (17/08) sekira pukul 00.10 wib team opsnal unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap DPO atas nama DC dan melakukan penangkapan terhadap DPO tersebut dirumahnya jalan Stadion Perumahan Bumi Hijau Blok C Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau.
Adapun DPO atas nama DC tersebut ditangkap terkait perkara pencurian kabel sekunder, kabel permukaan, kabel primer, dan papan sakelar komponen di lokasi Bekasap 168 Area Bekasap Central sebelah stadion Kecamatan Mandau.
Setelah diintrogasi tersangka DC mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian di lokasi tersebut bersama 2 orang temannya atas nama GC dan AP yang terhadap perkaranya sudah tahap II dan sudah dilimpahkan ke JPU dan sedang menjalani masa hukuman di Lapas Bengkalis.
"Selanjutnya tersangka diserahkan ke Penyidik guna penyidikan lebih lanjut," terang Iptu Firman. (Putra)
Berita Lainnya
Diduga Bandar Sabu, Pasutri di Duri XIII Desa Bumbung Ditangkap Polisi
Gempa Inhil Kemungkinan Dipicu Aktivitas Sesar Lokal
Dandim 0314/Inhil Rayakan Hari Guru Nasional di SDN 010 Sungai Beringin
Kepala KC BRI Duri Jalin Silaturahmi Dengan Wartawan Duri
Kajari Bengkalis Pimpin Sertijab Kasi Datun
Siapkan Skema Bantuan Langsung Tunai Darurat Covid-19, Bupati Alfedri Gelar Video Conference Bersama Camat
Peresmian Kantor Sekretariat DPC Projo Bintan
Polres Rohul Limpahkan TP Ilegal Loging ke Kejaksaan