Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kebakaran Lahan di Gaung
Nusaperdana.com, Inhil - Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil mengungkap tindak pidana kebakaran lahan dan hutan (karlahut) yang dilakukan P (39) warga Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung.
Pada Rabu 10 Maret 2021 lalu sekitar pukul 14.00 wib Bripda Faisal Sani mendapatkan informasi dari pantauan satelit Aplikasi Lancang Kuning bahwa adanya titik hotspot disekitar Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu, Kecamatan Gaung, Kabupaten Inhil, Riau.
Bripda Faisal Sani mencari tahu kebenaran Hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala Desa Lahang Hulu.
Kepala Desa Lahang Hulu membenarkan telah terjadi kebakaran lahan di Parit 14 Kiri Dusun VI Longsari Desa Lahang Hulu.
Atas peristiwa tersebut, Unit Tipidter bersama dengan Unit Reskrim Sek Gaung yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan pelaku karlahut.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas AKP Warno mengatakan setelah dilakukan gelar perkara, warga berinisial P ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana karena kesalahannya lupa (kealpaan) menyebabkan kebakaran.
"Terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres Inhil," ujarnya. Rabu 31 Maret 2021.
Adapun luas lahan yang terbakar kurang lebih 4 hektar. Terduga pelaku dikenai pasal 188 KUHPidana atau Pasal 187 KUHPidana. (Rls)
Berita Lainnya
Bupati Labuhanbatu Hadiri Pelantikan Pengurus KONI Periode 2021-2025
Mahasiswa Stai Susha Siak Riau Gelar Aksi Tanam 200 Bibit Pohon Mangrove di pesisir Pantai Sungai Apit
Safari Ramadhan di Batang Serosa, Camat Mandau : Mempererat Silaturahmi Bersama Masyarakat
Pemkab Gowa Terima Bantuan Pangan dan APD dari Pemprov Sulsel
Empat Unit Rumah di Ujung Batu Ludes Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya..
Sat Narkoba Polres Bengkalis Akhiri Pelarian DPO 19 Kg Sabu di Pekanbaru
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Anggota Korpri Asahan
Danlantamal IV Canangkan Kampung Bahari Nusantara dan Kukuhkan Babinpotmar