Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19 di RSUD Daya
Nusaperdana.com, Makasar - Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 di RSUD,Daya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin, mengatakan pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan 2 orang tersangka yaitu AHI dan AN setelah adanya bukti-bukti permulaan.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara ," ujarnya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, 2 tersangka tersebut di tetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini Perampungan Berkas Perkara.
Di tambahkan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso terus bergulir di Mapolrestabes Makassar
Kasus tersebut bermula saat ANDI HADI IBRAHIM BASO bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Alm. CHAIDIR RASYID dan meminta tidak dilakukan Protokol Covid, Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya , namun diabaikan oleh ANDI HADI IBRAHIM BASO , dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar Dr. ARDIN SANI M.Kes yang mengijinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut
Namun oleh Direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid 19, dan rawan menyebarkan penyakit jadi harus di kebumikan dengan protokol covid, namun Hadi memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya. (caverius adi)


Berita Lainnya
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan
Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil
Bupati Inhil Lepas Keberangkatan Jamaah Haji Menuju Tanah Suci