Kejari Kampar Akan Periksa Saksi Tanah Kas Desa Indra Sakti Minggu Depan
Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah Covid 19 di RSUD Daya
Nusaperdana.com, Makasar - Penyidik Polrestabes Makassar akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus pembawa paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) maupun positif COVID-19 di RSUD,Daya.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, di Makassar, Senin, mengatakan pendalaman kasus yang dilakukan penyidik menetapkan 2 orang tersangka yaitu AHI dan AN setelah adanya bukti-bukti permulaan.
"Penetapan tersangka ditetapkan pada hari Jumat 10 Juli 2020, setelah dilaksanakan gelar perkara ," ujarnya.
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, 2 tersangka tersebut di tetapkan setelah sehari sebelumnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan saat ini Perampungan Berkas Perkara.
Di tambahkan bahwa para tersangka akan dikenakan Pasal 214, 335, 336 kuhp dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman sampai tujuh tahun penjara.
Sebelumnya, Penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Makassar , Andi Hadi Ibrahim Baso terus bergulir di Mapolrestabes Makassar
Kasus tersebut bermula saat ANDI HADI IBRAHIM BASO bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Alm. CHAIDIR RASYID dan meminta tidak dilakukan Protokol Covid, Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya , namun diabaikan oleh ANDI HADI IBRAHIM BASO , dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar Dr. ARDIN SANI M.Kes yang mengijinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut
Namun oleh Direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid 19, dan rawan menyebarkan penyakit jadi harus di kebumikan dengan protokol covid, namun Hadi memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya. (caverius adi)
Berita Lainnya
Dugaan Pemotongan TC Cabor Muaythai Bengkalis masuk Proses Penyidikan
Jelang Penutupan, Satgas TMMD Ke-111 Kodim 0314/Inhil Bersama Masyarakat Terus Kebut Pembuatan Tugu TMMD
Bupati Bengkalis Terima Penghargaan Terbaik I Pembangunan Daerah Tingkat Provinsi Riau
Kodim 0104/Atim Gelar Latihan Taktis Intel Tahun 2020
PDP Bertambah 2 Orang dari Pekerja Migas di Bathin Solapan
Dianggap Tidak Sah, Musda KNPI Inhil Harus Diulang
Prokes Kunci Utama dalam Memerangi Penyebaran Covid-19
Pemko Langsa Takziyah kerumah Alm. Ulama Kharismatik Aceh