Polisi Ungkap Transaksi Daun Ganja bersama Tersangka di Simpang Puncak


Nusaperdana.com, Duri - Tim Unit Reskrim Polsek Mandau bersama Tim Polres Bengkalis Berhasil Mengungkap kasus  tindak Pidana  Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, bersama tersangka z Yang akan Melakukan transaksi Di tepi jalan Lintas Duri-Dumai Km 18 Simpang Puncak, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis. Minggu (05/07/ 2020) sekira pukul 00.00 Wib

Dari tanggan tersangka berinisial Z 40 tahun warga Dumai selatan itu berhasil diamankan barang bukti  5  bungkus berisi diduga Narkotika jenis daun ganja kering( Bruto keseluruhan 400 gram ), 1 buah tas merk kuda laut warna hitam, Uang Rp. 1.100.000 , 1unit HP merk Vivo warna hitam,  1buah dompet, dan 1unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih biru dengan Nopol. BM 2972 RU. 

Kapolres Bengkalis Melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi SIK lewat siaran presnya Menjelaskan kronologi penangkapan oleh Tim khusus Polres Bengkalis bersama dengan Opsnal Polsek Mandau dengan melakukan penyelidikan terkait Peredaran Narkoba di Desa. Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, dimana akan terjadi transaksi Narkoba di daerah tersebut. 

Kemudian pada hari Minggu, tanggal 5 Juli 2020, sekira pkl 00.00 Wib, Tim Sus yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mandau Polres Bengkalis IPTU Firman Fadhila, SIK melakukan penangkapan terhadap Tersangka Z di tepi jalan d lintas Duri-Dumai Km 18, Simpang Puncak, Desa Sebangar.

 Saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari tanggan tersangka Z barang bukti, Kemudian Tim melakukan interogasi dan tersangka tersebut menerangkan bahwa mendapat daun ganja kering dari seseorang berinisial S yang berdomisili di Kota Dumai. Jelas Kompol Arvin

Selanjutnya terhadap Terlapor dan barang bukti di bawa ke Polsek Mandau Polres Bengkalis, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (putra)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar