Polres Inhil Amankan 2 Pria Dengan Ratusan Butir Pil Ekstasi


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 2 (dua) pria yang diduga memiliki ratusan butir pil ekstasi. Selain dugaan kepemilikan pil ekstasi, dari tangan pelaku didapati pula sejumlah paket shabu, Minggu (4/10/2020) malam di Tembilahan.

Barang bukti berupa 219 butir pil ekstasi dan 4 paket shabu tersebut ditemukan di 2 lokasi berbeda, yakni Kelurahan Tembilahan Kota, Kecamatan Tembilahan dan Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Kedua pelaku yang ditangkap setelah dilakukan penggeledahan, ialah AA (36) dan FR (25). Selain memperoleh bukti kepemilikan barang haram tersebut, kepolisian juga menemukan bukti berupa hasil positif tes urine dari kedua oelaku yang mengandung Methamphetamin.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno, penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari adanya informasi beberapa jam sebelum dilakukannya penggerebekan di rumah salah satu pelaku berinisial AA (36).

"Dari informasi tersebut, diketahui bahwa ada seorang laki-laki yang berinisial AA sering melakukan transaksi narkotika di rumahnya di kawasan Tembilahan Kota," jelas AKP Warno melalui keterangan tertulis, Senin (5/10/2020) malam.

Mendapati informasi itu, diungkapkan AKP Warno, Kanit I, Aipda Nopri SH pun melaporkannya kepada Kasat Res Narkoba, AKP Bachtiar SH. Lantas, Kasat Res Narkoba memerintahkan kepada anggota Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan.

"Sekira pukul 23:00 wib diketahui bahwa saudara AA sedang berada dirumah dan anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap saudara AA," pungkas AKP Warno.

Saat ditangkap, AKP Warno mengungkapkan, pria berinisial AA (36) didapati tengah bersama pria yang berinisial FR (25) yang tidak lain merupakan anak buah dari AA (36).

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh 2 orang saksi dan dirumah tersebut ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi dan shabu," ujar AKP Warno.

Lebih lanjut, dikatakan AKP Warno, dari hasil interogasi FR mengaku, bahwa barang bukti narkotika masih ada di rumahnya yang terletak di kawasan Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan. Anggota Sat Res Narkoba pun menuju ke alamat rumah FR yang menjadi TKP kedua dan dilakukan penggeledahan di sana.

"Dan hasil penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba. Kemudian kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Warno.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar