Polres Inhil Amankan 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba Warga Tanjabar, Jambi

Terduga pelaku

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Satuan Res Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis sabu, Jumat (19/6/2020) malam. Kedua terduga pelaku, diketahui sebagai warga Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar), Provinsi Jambi.

Satres Narkoba Polres Inhil berhasil mengamankan para terduga pelaku tindak pidana narkoba di Jalan Jenderal Sudirman, Tembilahan, Kabupaten Inhil dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkoba jenis sabu seberat 10,22 gram.

Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasubag Humas Polres Inhil, AKP Warno mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari adanya informasi yang diterima pihak Sat Res Narkoba Polres Inhil.

Informasi tersebut mengatakan bahwa terdapat 2 orang laki-laki yang mencurigakan di Pelabuhan Lasdap, Tembilahan.

Menerima informasi tersebut, diungkapkan AKP Warno, Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH pun memerintahkan anggota Ops Sat Res Narkoba Polres Inhil untuk menyelidiki kebenaran informasi.

"Setelah informasi akurat, Sat Res Narkoba Polres Inhil segera bergerak melakuka penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial H (25) dan R (39)," kata AKP Warno melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2020) siang.

Dalam prosesnya, dikatakan AKP Warno, pihak Sat Res Narkoba Polres Inhil melalukan penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku. Benar saja, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu.

"Kedua terduga pelaku tindak pidana narkoba itu pun langsung digelandang ke Mapolres Inhil beserta barang bukti yang ditemukan guna penyidikan lebih lanjut," tutup AKP Warno.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar