Polres Inhil Amankan 22 Boks Berisikan 141 Ekor Burung Kaka Tua

Inhil - Pihak Kepolisian Resor Kabupaten Inhil mengamankan 22 boks berisikan 141 ekor burung Kaka Tua berbagai jenis di perairan Sungai Indragiri Kelurahan Sungai Perak, Tembilahan, Jum'at (10/5/2019).
Diketahui burung Kaka Tua tersebut berasal dari Batam, Kepulauan Riau yang dibawa menggunakan speed boat ke Kabupaten Inhil oleh seorang warga berinisial AS.
[caption id="attachment_2647" align="aligncenter" width="1280"]
Burung Kaka Tua yang diamankan oleh pihak Polres Inhil[/caption]
Menurut dari Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, penangkapan terhadap AS dilakukan dengan alasan bahwa yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen resmi membawa burung Kaka Tua tersebut.
"AS ditangkap pukul 10.47 WIB tadi. Speed boat bersandar di Sungai Perak. Saudara AS merupakan Nakhoda speed boat itu. Dia tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen resmi burung Kaka Tua yang dibawanya saat diminta petugas kami," jelas Kapolres Inhil dalam keterangan tertulis.
Kapolres mengungkapkan, saat ini 22 boks yang berisikan 141 ekor burung Kaka Tua tersebut sudah diamankan oleh pihaknya di Mapolres Inhil, termasuk speed boat dan AS selaku Nakhoda.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh Polres Inhil, diungkapkan Kapolres adalah berkoordinasi dengan pihak BKSDA yang berada di Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu guna proses penyelidikan.

Berita Lainnya
Polisi Amankan Seorang Remaja diduga Pengedar Sabu di Duri
Bupati Inhil: Apel Hari Kesadaran Nasional Momentum Evaluasi Dan Tingkatkan Kinerja Aparatur
Hari Pabean Internasional, Dandim 0314 Inhil Ikuti kegiatan Donor Darah di Bea Cukai Tembilahan
Pemerintah Kabupaten Asahan Serukan Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional
Disnakertrans Riau Gandeng PWI Inhil Gelar Hari K3 dan HPN 2022
Hari Ke 7 Ops Zebra Lancang Kuning 2021, Satlantas Polres Siak Berikan Reward Kepada Pengendara Yang Patuh
Bupati Bengkalis Hadiri Rapat Penetapan Tarif Air Curah SPAM Regional Durolis
Engah dan Syamda Besyukur ESA Dapat Nomor Urut 4