Polres Inhil Grebek Arena Sabung Ayam di Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Gelanggang sabung ayam yang berada di perkebunan sawit Jalan Lintas Samudera Blok C, Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, digrebek Polisi dari Sat Reskrim Polres Inhil.
Saat penggerebekan, orang yang berada dilokasi tunggang langgang melarikan diri. Namun 8 orang berhasil diamankan, termasuk salah seorang yang diduga merupakan pengelola gelanggang judi sabung ayam, inisial T (50), warga Kecamatan Keritang.
Tim Resmob Sat Reskrim Polres Inhil saat penggerebekan dipimpin Kasat Reskrim Polres Inhil AKP Amru Abdullah.
"Kami mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada kegiatan Sabung Ayam di sekitar Jalan Lintas Samudra tersebut. Kemarin, Rabu (10/8) sekitar pukul 16:35 wib, kami melakukan penggerebekan," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru, Kamis (11/8/202).
Pelaku T dan 7 orang lainnya dibawa ke Polres Inhil guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Selain pelaku, kami juga mengamankan 28 ekor ayam jago, alas gelanggang sebagai tempat judi sabung ayam dan 91 unit sepeda motor di TKP," tuturnya.
Keterlibatan orang dalam sambung ayam ini dikenai Pasal 303 KUHP (perjudian jenis sabung ayam). "Dan terancam pidana penjara paling lama 10 tahun penjara," tutupnya.
Berita Lainnya
Doa Untuk Seluruh Korban Corona, DKR: Rakyat Indonesia Harus Bersiap
Pertamina Hulu Rokan Berhasil Raih PR Excellence Award 2023
2 Dari 3 Korban Hanyut di Sungai Kampar Desa Terantang Telah Ditemukan Tim Gabungan
Polres Tanjungpinang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Seligi 2020
Ketua GP Ansor Riau Dilantik sebagai Anggota FKUB Provinsi Riau
Silaturahmi Kapolres AKBP Indra Bersama Ketua MUI Bengkalis
Dandim 0104/Atim Tinjau Pengerjaan Bedah Rumah Di Langsa Barat
Kelurahan Tanjung Solok Gelar MUSRENBANG Tahun 2022