Polres Inhil Musnahkan 1,6 Kg Sabu dan 159 Butir Pil Ekstasi
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,6 kilogram dan 159 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti, dimusnahkan Polres Indragiri Hilir (Inhil), Polda Riau.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan berlangsung di Mapolres Inhil, Selasa (25/1/2022), dan dihadiri Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Inhil.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil tangkapan dari Sat Narkoba, pada Tingkat Penyidikan Polres Inhil.
"Barang bukti ini hasil dari pada tangkapan Sat Narkoba Polres Inhil yang telah ditindak. Dan hari ini kami musnahkan barang bukti tersebut sesuai instruksi dari Polda Riau," ujar AKBP Dian.
Dikatakannya, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai bentuk keseriusan Polres Inhil beserta jajaran dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Inhil.
Selain itu, bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti dan sebagai bentuk transparansi kepada publik.
"Ini juga sebagai upaya dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan peredaran narkotika," ucapnya menegaskan.
Lanjutnya menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan menggunakan mesin blender dan air cuka.
"Adapun jumlah dan barang bukti Narkotika yang dimusnahkan yakni narkotika jenis Shabu sebanyak 1.693,96 (Seribu enam ratus sembilan puluh tiga koma sembilan puluh enam) gram dan narkotika jenis Pil Extacy sebanyak 159 (seratus lima puluh sembilan) butir pil warna Merah Muda dengan berat bersih 73,43 (tujuh puluh tiga koma empat puluh tiga) gram," tukasnya.(red/dana)


Berita Lainnya
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi