Polres Inhil Ringkus 2 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba

Terduga pelaku

Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Unit Opsnal Sat Intelkam Polres Inhil berhasil meringkus 2 (Dua) terduga pelaku tindak pidana narkoba jenis shabu, Sabtu (19/9/2020) dini hari di Jalan Sederhana, Tembilahan Hulu.

Kedua terduga pelaku adalah RH (19), warga Tembilahan Hulu dan DT (28), warga Tembilahan.

Dari tangan terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 paket shabu dengan berat kotor 2,03 Gram.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno mengatakan, penangkapan para terduga pelaku berawal dari informasi warga yang menyebut seringnya terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan terduga pelaku.

"Selanjutnya, dilakukan penyelidikan di lokasi dan terlihat seorang laki-laki yang mencurigakan. Lantas, Unit Opsnal Intelkam mengamankan 1 orang diduga pelaku RH," kata Warno.

Saat diperiksa, dari saku celana terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa 13 paket shabu. Menurut pengakuan terduga pelaku RH, barang haram tersebut didapatkannya dari salah seorang teman berinisial DT.

"Saat itu, DT sedang berada di warnet bersasarkan hasil interogasi terhadap pelaku RH. Lantas, Unit Opsnal pun menuju ke warnet dimaksud dan menemukan terduga pelaku berinisial DT," kata AKP Warno.

Akhirnya, dikatakan AKP Warno, kedua terduga pelaku, yakni RH dan DT pun digelandang ke Mapolres Inhil guna dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh Sat Res Narkoba Polres Inhil.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar