Riau Siap Sambut HPN 2025:Menguatkan Peran Pers di Era Digital
Polda Kepri Laksanakan Mutasi Untuk Restorasi Sebanyak 703 Personel
Dinas Pendidikan Kepri Gelar Bimtek Sekolah Aman, Belajar Nyaman
Polres Inhil Tangkap Dua Pelaku Pencurian yang Beraksi di Bandara Tempuling
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Polsek Tempuling Polres Inhil, Polda Riau berhasil mengamankan dua pelaku tindak pencurian di kawasan Bandara Tempuling, Rabu (1/2) malam sekitar pukul 21:00 WIB.
Aksi kedua pelaku inisial S (42) dan AY (34) diketahui Fahrizal yang merupakan pegawai Dinas Perhubungan Kabupaten Inhil. Ia ditugaskan di Bandara Tempuling.
"Saat tiba di bandara, pegawai Dinas Perhubungan ini melihat Mobil Toyota Avanza terparkir di depan Bandara. Merasa curiga Ia langsung masuk ke gedung memeriksa setiap lantai dan menemukan batangan aluminium berserakan serta salah satu pintu kaca telah hilang," kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH.
Fahrizal keluar gedung menghampiri 3 orang yang berada di lantai bawah dan mempertanyakan maksud tujuan mereka di Bandara Tempuling.
"Para pelaku berdalih sedang mencari burung. Tak terima dengan alasan pelaku, Fahrizal langsung mengintip isi mobil melalui kaca jendela dan melihat puluhan batang aluminium serta 1 lembar pintu kaca. Saati itu juga Fahrizal mengamankan S dan AY, sedangkan 1 pelaku lainnya melarikan diri," jelasnya.
Atas kejadian pencurian itu, perkiraan kerugian kurang lebih sekitar Rp.10 juta. Pihak Dinas Perhubungan pun menghubungi Polsek Tempuling.
"Kedua pelaku dan barang bukti kami bawa ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Para pelaku disebutkan Kapolsek berasal dari luar wilayah Kecamatan Tempuling.
"S merupakan warga Tembilahan Hulu dan AY warga Sungai Beringin Tembilahan. Sementara barang bukti batangan aluminium berjumlah 20 batang," sebut Kapolsek.
Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana. Dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara.
Berita Lainnya
Hakim Adhoc PHI PN Tanjungpinang Melanggar Kemenaker Nomor 100 Tahun 2004 Pasal 13 UU No 13 Tahun 2003 Pasal 69 tentang PKWT
Humas Pemkot Tegal Bantah Praktek Gratifikasi
Masjid Besar Arafah Buka Bersama Puasa Syawal dan Pembubaran Panitia Ramadhan 1442 Hijriah
Curhat Kasmarni Beruraikan Air Mata di Depan Tertua Melayu Duri
Rugikan Keuangan Hingga 8 Triliun, Proyek Strategis BTS Kominfo Harus Diusut Tuntas
Ketua BKMT Kampar Serahkan Alat Pemakaman di Desa Sungai Tarap Kampa
Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Kurir Shabu Di Desa Sawah, Kampar Utara
Wow, Pertumbuhan Wakaf Riau Tertinggi di Indonesia Tahun 2022