Polres Inhil Tangkap Pelaku Narkoba di Tembilahan Hulu
Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Sat Narkoba Polres Inhil menangkap RWD (36), tersangka penyalagunaan narkotika jenis sabu di rumahnya, di Jalan Gerilya RT 001 Rw 017 Kelurahan Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil, Senin (28/8).
Dari tangan tersangka, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti (BB) 12 paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,11 gram.
Kapolres Inhil, AKBP Norhayat SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Indra Mulyadi Lubis SE SH MH membenarkan penangkapan tersangka.
“Tersangka berhasil kami tangkap dirumahnya, di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu,” kata AKP Indra.
Ia menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga yang sudah resah, dengan aktivitas tersangka menyalagunakan narkoba jenis sabu di rumahnya.
“Anggota kita melakukan penyelidikan, hingga berhasil meringkus tersangka berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,11 garam,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
“Saat ini, tersangka masih terus kita dalami, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” katanya.
Berita Lainnya
Satpol PP Pekanbaru Grebek Gelper dan THM C7
Ibu Edah Cs: Terima Kasih dari Kami Bapak kapolda Jabar
AWPI Gelar Baksos Milad Ke-7, Bagikan Masker dan Hand Sanitizer Gratis
DPD Partai Golkar Jateng Salurkan Bantuan Masker dan Face Shield Kepada IWO TEGAL
Bersama Gubri, Bupati Kasmarni Saksikan Serah Terima Blok Rokan dari PT CPI ke PHR
Pantas Di Acungi Jempol Di Awal Kepemimpinannya Bupat Zukri Misran Rampungkan RPJMD Tercepat
Bupati Bengkalis Ajak Umat Kristiani Saling Mengasihi dan Mencintai
Pengurus Baraya Sunda Batang Cenaku Dilantik Secara Resmi