Polres Inhil Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalan Swarna Bumi. Seorang Pelaku di Bawah Umur Ditangkap


Nusaperdana.com, Indragiri Hilir - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hilir (Inhil) berhasil mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Swarna Bumi Tembilahan yang terjadi beberapa waktu lalu dan mengakibatkan seorang pemuda harus dirawat di rumah sakit karena mengalami luka tusukan, Senin (27/1/2020).

Dari pengungkapan yang dilakukan, pihak kepolisian menangkap MAH (15), warga Jalan Suntung Ardi, Tembilahan di Jalan H Said, Tembilahan.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman Siahaan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing, kehadian berawal saat pelapor, Julianto (26) sedang berada di rumah, tiba-tiba pak RT datang kerumah pelapor dan mengatakan bahwa adik pelapor yang bernama Muhammad Arifin (18) sedang berada di rumah sakit Puri Husada Tembilahan.

"Setelah pelapor mendengar berita tersebut pelapor bersama kepala desa, pak RT dan beberapa orang warga desa gemilang pergi kerumah sakit Puri Husada Tembilahan," kata AKP Indra.

Sesampainya di rumah sakit, diungkapkan AKP Indra, pelapor melihat adiknya berada di ruang perawatan bedah sedang terbaring dan mulutnya di oksigen serta rusuk di sebelah kanan terdapat tusukan yang sudah di perban warna putih.

"Tusukan tersebut diduga kena tusuk benda tajam. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kepada pihak Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut," kata AKP Indra.

Berdasarkan laporan dari kakak korban, Julianto, dikatakan AKP Indra, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Inhil melakukan penyelidikan terhadap Pelaku tindak pidana pengeroyokan tersebut. Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal pun mengetahui keberadaan korban di Jalan H Said, Tembilahan.

"Tim langsung bergerak menuju tempat pelaku tersebut, di jalan tersebut team berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang pelaku atas nama MAH," kata AKP Indra.

Dari hasil interogasi, AKP Indra menuturkan, pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban bersama BI yang saat ini masih belum tertangkap.  Selanjutnya, tersangka di bawa ke polres inhil untuk penyidikan lebih lanjut.

Sebelumnya, AKP Indra mengatakan, pihak kepolisian juga sempat memintai keterangan dari korban bernama Muhamnad Arifin. Korban mengungkapkan, Dirinya dikeroyok bermula ketika beberapa orang mendatanginya saat Dirinya tengah berada di Jalan Swarna Bumi, Tembilahan bersama pacarnya.

"Beberapa orang itu datang dan meminta uang karena korban tidak punya uang tidak dikasih. Kemudian, di bilang kalau kau tak kasih saya tikam lalu korban lari dan dikejar oleh 2 orang, yakni MAH dan BI. Usai mengejar korban, MAH dan BI melakukan pemukulan," tutur AKP Indra.

Kepada tersangka MAH yang telah tertangkap, pihak Kepolisian sementara menetapkan pasal 170 KUHP. "Jika dalam hasil penyidikan korban ada memberikan uang dengan cara paksa, maka baru kita Jo 365 KUHP," jelas AKP Indra seraya mengatakan, korban mengaku tidak sempat memberikan uang dan barang dalam kejadian.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar