Polres Inhil Wajibkan Menerapkan Protkes Covid-19 Setiap Personil dan Masyarakat
Nusaperdana.com, Tembilahan - Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan mengatakan pihaknya mewajibkan setiap anggota dan masyarakat yang akan mengurus keperluan di satuannya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Sejak terjadinya pandemi Covid-19 di Kabupaten Inhil, Polres Inhil sudah memulai penerapan disiplin protokol kesehatan kepada anggota anggota kita. Masing-masing anggota diminta untuk selalu mematuhi protokol kesehatan baik di lingkungan Polres Inhil maupun keluarganya masing-masing," kata AKBP Dian, Selasa 8 Desember 2020.
Kemudian, setiap masyarakat yang memerlukan pelayanan dari Polres Inhil, mungkin sedikit terganggu karena harus dinetralisir tubuhnya di bilik sterilisasi, diukur suhu tubuhnya, diwajibkan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir serta membatasi jarak duduk di tempat-tempat pelayanan.
"Bahkan kepada anggota pun setiap masuk kantor juga diberlakukan hal yang sama. Ketika suhu tubuhnya tinggi, kami akan meminta kepada yang bersangkutan untuk beristirahat sebentar, setelah 5 menit kami ukur kembali suhu tubuhnya dan ketika masih tinggi kami akan meminta kepada yang bersangkutan untuk kembali ke rumah untuk dilakukan Pemeriksaan Epidemiologi (PE) bersama tenaga medis untuk mengetahuinya lebih lanjut," tuturnya.
Untuk pemeriksaan Rapid Test maupun Swab Test, Polres Inhil lebih memprioritaskan kepada anggota-anggota yang bersentuhan dan melayani langsung kepada masyarakat.
"Karena tidak bisa kita pungkiri bahwa kegiatan kami setiap hari selalu berhadapan dan melayani masyarakat," ungkapnya.
Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Inhil, hingga saat ini (12/10) tingkat resiko Covid-19 di Kabupaten Inhil masih dalam kategori “Zona kuning”.
"Melihat perkembangan kasus Covid-19 di Inhil semakin meningkat, kami mengingatkan untuk tetap disiplin dan patuh dengan protokol kesehatan, tetap menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," himbau Kapolres Inhil. (Rls)


Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi