Polres Kampar Bekali Penyidik dengan KUHP & KUHAP Baru, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Jamin Keadilan
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Polres Kampar terus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada seluruh penyidik dan penyidik pembantu, Senin (05/01/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh personel Satreskrim, Satresnarkoba, serta Unit Laka Lantas Polres Kampar, dan berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kampar. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap regulasi terbaru agar dapat diterapkan secara tepat dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan serta arahan dari Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S dan Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat.
Selanjutnya, pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga, serta Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramadani.
Dalam sambutannya, Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP merupakan pedoman utama bagi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“KUHP dan KUHAP adalah landasan kita dalam melaksanakan penyidikan dan penyelidikan. Dengan memahami aturan yang baru, kita dapat bekerja secara profesional, proporsional, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pengetahuan hukum bagi setiap penyidik.
“Terus tingkatkan kemampuan dan pemahaman hukum. Jangan sampai ada penyidik yang tidak menguasai KUHP dan KUHAP yang baru. Pemahaman hukum yang baik akan mencegah terjadinya kesalahan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Polres Kampar berharap seluruh penyidik dan penyidik pembantu mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru secara konsisten, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.


Berita Lainnya
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi
DPRD Kampar Gelar Paripurna Laporan Reses, Aspirasi Rakyat Jadi Penentu Arah Pembangunan
Syukuran HUT Intelijen Polri, Polres Inhil Dorong Loyalitas dan Sinergi Personel
LKBH Semoga Berkah UNISI Resmi Jadi Pemenang Posbakum, Pengadilan Agama Tembilahan dan LKBH Teken MoU dan SPK
Instruksi BUPATI Bengkalis, Disdagperinda Imbau Seluruh SPBU di Setiap Kecamatan Prioritaskan Penyaluran BBM Untuk Masyarakat