Polres Kampar Bekali Penyidik dengan KUHP & KUHAP Baru, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Jamin Keadilan
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Polres Kampar terus memperkuat kualitas sumber daya manusia di bidang penegakan hukum. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada seluruh penyidik dan penyidik pembantu, Senin (05/01/2026).
Sosialisasi ini diikuti oleh personel Satreskrim, Satresnarkoba, serta Unit Laka Lantas Polres Kampar, dan berlangsung di Ruang Gelar Satreskrim Polres Kampar. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur penegak hukum terhadap regulasi terbaru agar dapat diterapkan secara tepat dalam proses penyidikan dan penyelidikan.
Acara diawali dengan pembukaan dan pembacaan doa, dilanjutkan sambutan serta arahan dari Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S dan Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat.
Selanjutnya, pemaparan materi sosialisasi disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Gian Wiatma Jonimandala, Kasat Narkoba AKP Markus T. Sinaga, serta Kasat Lantas AKP Wulan Afdhalia Ramadani.
Dalam sambutannya, Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan S menegaskan bahwa KUHP dan KUHAP merupakan pedoman utama bagi penyidik dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
“KUHP dan KUHAP adalah landasan kita dalam melaksanakan penyidikan dan penyelidikan. Dengan memahami aturan yang baru, kita dapat bekerja secara profesional, proporsional, serta menjamin keadilan bagi seluruh masyarakat,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Wakapolres Kampar KOMPOL Rizki Hidayat menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pengetahuan hukum bagi setiap penyidik.
“Terus tingkatkan kemampuan dan pemahaman hukum. Jangan sampai ada penyidik yang tidak menguasai KUHP dan KUHAP yang baru. Pemahaman hukum yang baik akan mencegah terjadinya kesalahan dalam proses penegakan hukum,” ujarnya.
Melalui sosialisasi ini, Polres Kampar berharap seluruh penyidik dan penyidik pembantu mampu mengimplementasikan KUHP dan KUHAP terbaru secara konsisten, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu