Polres Kampar Berhasil Bongkar Praktik Penambangan Ilegal di Desa Padang Luas, Amankan 1 Unit Excavator
Nusaperdana.com, Tambang, - Satuan Reskrim Polres Kampar berhasil mengungkap dan menghentikan praktik penambangan ilegal (Galian C) di Desa Padang Luas, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Tiga orang terduga pelaku, yaitu RD (47), GP (35), dan SP (46), berhasil diamankan.
Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Reskrim AKP Elvin Septian Akbar menyampaikan bahwa Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (19/02/2025) sekitar pukul 15.00 WIB berdasarkan informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan ilegal di lokasi tersebut.
"Tim yang dipimpin oleh Kanit 3 Satreskrim Polres Kampar, Ipda Sulthon Sekar Jagat langsung mendatangi lokasi dan menemukan alat berat jenis excavator yang sedang beroperasi di lokasi penambangan," jelas Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP Elvin Septian Akbar
"Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dan alat berat excavator merk Kobelco warna hijau ukuran PC 200, serta beberapa barang bukti lainnya," tambah AKP Elvin Septian Akbar
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku, diketahui bahwa pelaku RD merupakan pemilik lokasi penambangan ilegal tersebut. Pelaku GP dan SP bekerja sebagai operator alat berat dan digaji Rp. 150.000,- per hari oleh pelaku RD.
Pelaku RD mengakui bahwa lokasi penambangan tersebut tidak memiliki izin pertambangan minerba dan telah menjual pasir dan batu kerikil hasil penambangan ilegal," ujar AKP Elvin Septian Akbar
Terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHPidana.
Pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polres Kampar dalam memberantas praktik penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Upaya ini juga menunjukkan komitmen Polres Kampar dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menghentikan kerugian ekonomi negara akibat penambangan ilegal.


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga