Polres Kampar Kembali Panggil Saksi Terkait Kasus ITE
Nusaperdana.com, Kampar, Polres Kampar Kembali memanggil saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE, Senin (13/10/2025). Saksi yangi dipanggil tersebut atas nama Yusmawati .
Yusmawati kepada wartawan setelah diperiksa oleh penyidik Polres Kampar mengatakan, saya ditanya sebanyak belasan pertanyaan oleh penyidik.
Ditempat yang terpisah Daulat Panjaitan yang merupakan korban atas kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE mengatakan, bahwa akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra sudah 1 kali dipanggil oleh pihak Polres Kampar, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
“Jhon Riska Chandra tidak datang pada panggilan pertama oleh pihak penyidik,” ungkap nya.
Diterangkan lebih lanjut Daulat Panjaitan, informasi dari penyidik, bahwa pemilik akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra akan dipanggil kembali untuk yang ke 2 kali nya akhir Minggu ini.
Kita berharap agar kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE bisa cepat selesai di Polres Kampar. Saya sangat dirugikan atas akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra.
Saya selaku korban dari akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra sangat berharap agar kasus ini tuntas agar ada kepastian hukum, terang Daulat Panjaitan. (tim)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
Plt Kadis PUPR Kampar Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar, Tegaskan Komitmen Pembangunan Infrastruktur
Dispora Kampar Janji Tindak Lanjuti Dugaan Pungutan SPP di SMPN 4 Tapung Hulu
Pemuda Kampar Ajak Warga Desa Tolak KSO PT Agrinas, Tanah Sitaan PKH Harus Dikembalikan ke Rakyat
Pemuda di Tapung Hulu Dibegal 2 OTK, Motor dan HP Raib
Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu Disorot, Warga Minta Kejari-Inspektorat Turun Tangan
Polres Kampar Tangkap Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di XIII Koto Kampar