Polres Kampar Kembali Panggil Saksi Terkait Kasus ITE
Nusaperdana.com, Kampar, Polres Kampar Kembali memanggil saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE, Senin (13/10/2025). Saksi yangi dipanggil tersebut atas nama Yusmawati .
Yusmawati kepada wartawan setelah diperiksa oleh penyidik Polres Kampar mengatakan, saya ditanya sebanyak belasan pertanyaan oleh penyidik.
Ditempat yang terpisah Daulat Panjaitan yang merupakan korban atas kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE mengatakan, bahwa akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra sudah 1 kali dipanggil oleh pihak Polres Kampar, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
“Jhon Riska Chandra tidak datang pada panggilan pertama oleh pihak penyidik,” ungkap nya.
Diterangkan lebih lanjut Daulat Panjaitan, informasi dari penyidik, bahwa pemilik akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra akan dipanggil kembali untuk yang ke 2 kali nya akhir Minggu ini.
Kita berharap agar kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE bisa cepat selesai di Polres Kampar. Saya sangat dirugikan atas akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra.
Saya selaku korban dari akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra sangat berharap agar kasus ini tuntas agar ada kepastian hukum, terang Daulat Panjaitan. (tim)


Berita Lainnya
Ketua DPRD Kampar Ahmad Taridi Ucapkan Selamat Idul Fitri 1447 H
Safari Ramadan PHR di Duri : Apresiasi Wartawan Pererat Silaturahmi dan Santuni Anak Yatim Keluarga Jurnalis
Hangatnya Ramadan, PWI Bengkalis Berbagi Takjil dan Pererat Silaturahmi dengan Buka Puasa Bersama
Pemkab Rohul Safari Ramadhan di Mesjid AL-FALAH Desa kembang damai berlangsung meriah dan damai
Lapas pasir pengaraian ikuti Rapat persiapan pan idul Fitri bersama Kakanril Ditjenpas Riau.
TPP ASN Inhil Dua Bulan Cair, THR Segera Menyusul Tunggu Perbup
Wabup Rohul Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penegakan Perda Tahun 2025
Safari Ramadan Ke-5: Sekda Rohul Jemput Langsung Aspirasi Warga Kepenuhan Hulu