Polres Kampar Kembali Panggil Saksi Terkait Kasus ITE
Nusaperdana.com, Kampar, Polres Kampar Kembali memanggil saksi terkait kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE, Senin (13/10/2025). Saksi yangi dipanggil tersebut atas nama Yusmawati .
Yusmawati kepada wartawan setelah diperiksa oleh penyidik Polres Kampar mengatakan, saya ditanya sebanyak belasan pertanyaan oleh penyidik.
Ditempat yang terpisah Daulat Panjaitan yang merupakan korban atas kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE mengatakan, bahwa akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra sudah 1 kali dipanggil oleh pihak Polres Kampar, tetapi yang bersangkutan tidak hadir.
“Jhon Riska Chandra tidak datang pada panggilan pertama oleh pihak penyidik,” ungkap nya.
Diterangkan lebih lanjut Daulat Panjaitan, informasi dari penyidik, bahwa pemilik akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra akan dipanggil kembali untuk yang ke 2 kali nya akhir Minggu ini.
Kita berharap agar kasus pencemaran nama baik dan undang – undang ITE bisa cepat selesai di Polres Kampar. Saya sangat dirugikan atas akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra.
Saya selaku korban dari akun Facebook atas nama Jhon Riska Chandra sangat berharap agar kasus ini tuntas agar ada kepastian hukum, terang Daulat Panjaitan. (tim)


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga