Polres Kampar Tangkap Pria Cabuli Anak di Bawah Umur di XIII Koto Kampar
NUSAPERDANA.COM, KAMPAR – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar menangkap seorang pria berinisial JU (25), warga Kecamatan XIII Koto Kampar, atas dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Korban berinisial E (13) diduga menjadi korban perbuatan cabul dan persetubuhan yang dilakukan pelaku sebanyak tiga kali di lokasi berbeda. Aksi pertama terjadi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Perkebunan Sawit Simpang Tower, Kecamatan XIII Koto Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari orang tua korban.
“Pelaku diamankan setelah kami menerima laporan dari orang tua korban berinisial R (48) pada Jumat (27/1/2026),” ujar AKP Gian, Sabtu (31/1/2026).
Kasus ini terungkap pada Rabu (20/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, saat ibu korban memeriksa ponsel milik anaknya dan menemukan percakapan WhatsApp dari pelaku yang menyinggung hubungan badan yang telah terjadi sebelumnya.
“Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada korban. Korban mengakui telah melakukan hubungan badan dengan pelaku sebanyak tiga kali di tempat berbeda,” jelas Gian.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Kampar untuk diproses secara hukum.
Setelah menerima laporan, Kanit PPA Polres Kampar Aipda Syamsul Bahri bersama tim Unit PPA melakukan penyelidikan serta mengumpulkan barang bukti. Pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, tim yang dibackup Unit Reskrim Polsek XIII Koto Kampar mendatangi lokasi keberadaan pelaku.
“Pelaku ditemukan sedang bermain domino di sebuah warung warga dan langsung kami amankan,” ungkap AKP Gian.
Pelaku kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, JU dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 415 huruf b KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara.


Berita Lainnya
Cegah Karhutla dan Konflik Tapal Batas, Polsek Sabak Auh-Siak Kecil Perkuat Koordinasi
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas