Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie
Nusaperdana.com, Karimun - Pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 14.40 WIB Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Telaga Tujuh - Sei. Lakam Barat - Karimun terdapat tindak pidana perjudian jenis sie jie. Selanjutnya Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun melaksanakan penyelidikan terkait informasi dimaksud.
Berdasarkan 2 alat bukti (saksi & Petunjuk) pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB Tim Bison (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun melaksanakan penangkapan terhadap 2 pelaku (Sdr. P & Sdr. N) terkait tindak pidana perjudian jenis sie jie.
Adapun barang bukti yang didapat dari Sdr. P (Bandar – Pengepul) dan Sdr. Nasrul (Agen) yaitu 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp. 300.000 (Tiga ratus rupiah), 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
“Terungkapnya kasus perjudian ini kami mendapatkan informasi langsung oleh masyarakat, sekarang para pelaku kita amankan di mapolres karimun, para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”. Ungkap AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK selaku Kapolres Karimun. (wilson)


Berita Lainnya
HPN ke-80, Kabiro Nusaperdana.com Kampar Tegaskan Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana
Menuntaskan S2 di Tengah Kesibukan Kerja, Belman Junaidi Buktikan Komitmen pada Pendidikan
Sat Reskrim Polres Inhil Bersama BPOM dan Disperindag Laksanakan Operasi Pasar Jelang Ramadhan 1447 H
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Kepala SMAN 2 Kampar Ucapkan Selamat HUT Kampar ke 76: Kampar di Hati
Dugaan Pupuk KCL Palsu di KUD Maju Jaya Tapung Menguat, LPPNRI Dorong Proses Hukum
Zumrotun Rayakan HUT Kampar Ke 76 dan HUT Gerindra Ke 18: Kampar di Hati, Kompak Bergerak Berdampak
DPRD Kampar Gelar Paripurna Istimewa HUT ke-76 Kabupaten Kampar