Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie
Nusaperdana.com, Karimun - Pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 14.40 WIB Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Telaga Tujuh - Sei. Lakam Barat - Karimun terdapat tindak pidana perjudian jenis sie jie. Selanjutnya Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun melaksanakan penyelidikan terkait informasi dimaksud.
Berdasarkan 2 alat bukti (saksi & Petunjuk) pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB Tim Bison (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun melaksanakan penangkapan terhadap 2 pelaku (Sdr. P & Sdr. N) terkait tindak pidana perjudian jenis sie jie.
Adapun barang bukti yang didapat dari Sdr. P (Bandar – Pengepul) dan Sdr. Nasrul (Agen) yaitu 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp. 300.000 (Tiga ratus rupiah), 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
“Terungkapnya kasus perjudian ini kami mendapatkan informasi langsung oleh masyarakat, sekarang para pelaku kita amankan di mapolres karimun, para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”. Ungkap AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK selaku Kapolres Karimun. (wilson)


Berita Lainnya
Bhabinkamtibmas Polsek Pelangiran Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Terusan Beringin Jaya
Polsek Tanah Merah Lakukan Pengecekan Persiapan Lahan Penanaman Jagung Kuartal II
Tak Sekadar Lari! Riau Bhayangkara Run 2026 Jadi Kampanye Besar Lawan Karhutla
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Ketua MUI Inhil Apresiasi Kapolda Riau dan Kapolres Inhil, 557 Tersangka Narkoba Berhasil Diamankan
Bhabinkamtibmas Pantau Perkembangan Tanaman Jagung di Desa Teluk Bunian
Bupati Luncurkan Buku Profil Ulama Kharismatik Kabupaten Bengkalis Jilid II
Heboh di Tapung Hilir Belasan Pria Datangi Kebun Sawit dan Bawa Warga ke Polres Kampar Polisi Hadang di Tengah Jalan