Polres Karimun Ungkap Tindak Pidana Perjudian Jenis Sie Jie

Nusaperdana.com, Karimun - Pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 14.40 WIB Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Telaga Tujuh - Sei. Lakam Barat - Karimun terdapat tindak pidana perjudian jenis sie jie. Selanjutnya Tim Bison (Opsnal) Satuan Reskrim Polres Karimun melaksanakan penyelidikan terkait informasi dimaksud.
Berdasarkan 2 alat bukti (saksi & Petunjuk) pada hari Rabu, 26 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB Tim Bison (Opsnal) Satuan Reserse Kriminal Polres Karimun melaksanakan penangkapan terhadap 2 pelaku (Sdr. P & Sdr. N) terkait tindak pidana perjudian jenis sie jie.
Adapun barang bukti yang didapat dari Sdr. P (Bandar – Pengepul) dan Sdr. Nasrul (Agen) yaitu 1 buku rekapan berisi angka, uang Rp. 300.000 (Tiga ratus rupiah), 1 buah pulpen, 1 unit handphone merek Oppo warna hitam dan 1 unit handphone Nokia warna hitam.
“Terungkapnya kasus perjudian ini kami mendapatkan informasi langsung oleh masyarakat, sekarang para pelaku kita amankan di mapolres karimun, para pelaku kita jerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara”. Ungkap AKBP MUHAMMAD ADENAN, SIK selaku Kapolres Karimun. (wilson)
Berita Lainnya
Kurir Narkoba, Seorang Pria Asal Pekanbaru Ditangkap di Hotel Wisata Bengkalis
Kegiatan DJKI Kemenkum HAM Penguatan Pelayanan Publik Kekayaan Intelektual
PKB Berbagi Hari Ke-6 Ramadhan, DPC PKB Inhil Sasar Kawasan Tembilahan Hilir
Pengurus Ranting PPM Kecamatan Tambang dan Kampa Resmi Dilantik
Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Menelan Korban, 5 Orang Meninggal Dunia dan 2 Luka Berat
Terbongkar Mafia tanah besar tersistematis dan terstruktur di Kabupaten Kampar berhasil diungkap oleh Polres Kampar
Anggota DPRD Bengkalis Hendri Hadiri Penyerahan SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan 135 BPD
Kades Petapahan : Sat Pol PP dan DLH Tutup Saja PKS Tidak Ada AMDAL, Jangan Kalah Sama Pelaku Usaha Ilegal