Polres Purwakarta Tutup Sementara Pelayanan Permohonan SIM
Nusaperdana.com, Purwakarta - Polres Purwakarta menutup sementara pelayanan permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM)
“Penutupan mulai hari ini hingga 30 Maret 2020,” Ungkap Kapolres Purwakarta AKBP Indra Setiawan melalui Kasat lantas, AKP Zanuar Cahyo Wibowo, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa (24/3/2020).
Menurut Zanuar, penutupan sementara pelayanan tidak hanya untuk permohonan SIM baru, tetapi juga perpanjangan. Namun, pihaknya memberikan dispensasi bagi pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis.
“Jadi yang masa berlaku SIM-nya habis, kami beri dispensasi saat penutupan pelayanan sementara berlangsung. Dan bisa mengurus perpanjangan pada saat pelayanan dibuka kembali,” ucapnya
Selama ini, pelayanan permohonan SIM baru dan perpanjangan bisa diperoleh masyarakat di Mapolres Purwakarta. Sedangkan untuk perpanjang SIM, bisa didapat di mobil pelayanan SIM keliling.
“Semua titik pelayanan itu kami tutup sementara,” jelas Bowo.
Langkah itu ditempuh menyusul pencegahan penyebaran wabah Virus Corona di Kabupaten Purwakarta. Juga untuk membantu upaya pemerintah pusat, provinsi dan Kabupaten dalam mencegah penyebaran virus tersebut. Sebab pelayanan SIM menjadi salah satu tempat berkumpulnya warga dalam jumlah banyak.
“Tahap penutupan sementara saat ini hingga 30 Maret 2020, sambil menunggu perkembangan,” pungkas Kasatlantas. (Anda,S)


Berita Lainnya
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa
Dukungan Masyarakat Menguat, Wali Murid Larang Anak Ikut Demo Koperasi Merah Putih di SMA 2 Kampar
DPC PDIP SIAK ADAKAN SILATURAHMI DAN KONSOLIDASI SELURUH PENGURUS PARTAI MASA BAKTI 2025-2030
Hutan Hulu Kampar Dibabat, Air Terjun Gulamo Terancam: Masyarakat Minta Aparat Bertindak Cepat
Eks Kades Indra Sakti Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Tegaskan Ada Penyalahgunaan Wewenang Tanah Transmigrasi