Polres Rohul Bersama Tim Satgas Laksanakan Operasi Yustisi di Malam Hari


Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Guna menekan penyebaran Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), tim gabungan satgas melakukan operasi yustisi. Kegiatan tersebut terus  dilakukan karena masih banyaknya warga yang tidak menerapkan prokes.

Untuk itu, dilakukan apel gabungan Operasi Yustisi Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terus ditingkatkan, kegiatan tersebut dilakukan di Taman Kota Pasir Pengaraian Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.jumat 20/08/2021 pukul 20.30 wib

Operasi tersebut dalam pendisiplinan dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) berdasarkan Perda Rohul Nomor 2 Tahun 2021, tentang Penanggulangan Penyakit Menular di Kabupaten Rohul.

Kegiatan Ops Yustisi  dipimpin oleh  Kasat Reskrim Polres Rohul, AKP Rainly  Labolaang, SIK, di dampingi KBO Reskrim Narkoba IPTU Syafruddin, SH dan Kanit Pidum Res Rohul IPDA Refly Setiawan Harahap SH.

Kegiatan dilakukan di Sepanjang Jalan Tuanku Tambusai, Sepanjang jalan Diponegoro, Dataran Tinggi Pematang Baih dan Jalan Lingkar Ratik Togak, Kecamatan Rambah, di mulai Pukul  20.30 Wib sampai 22.45 Wib

Sedangkan Personil gabungan terdiri dari Polri, Satgas Yustisi 28 Personil, TNI  2 Personil Dishub  1 Personil, Satpol PP Dan Damkar Rohul  8 Personil dan lainnya.

Disampaikan Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK,  bahwa operasi ini sesuai dengan  Instruksi Presiden Nomor 06 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum terhadap protokol kesehatan dlm pengendalian dan pencegahan Covid-19, Instruksi Mendagri No 31 Tahun 2021 Tgl  9 Agustus 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid 19 Di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Dan Papua.

"Surat Telegram Kapolri Nomor : STR/121/III/PAM.3.3/202 Tanggal 13 Maret 2020 Tentang upaya pencegahan penyebaran Virus Corona, Surat Telegram Kapolda Riau Nomor ST : 1043/VII/OPS.2.1/2021 Tanggal 30 Juli 2021 Tentang Pedoman Penetapan PPKM Level 4 di Kabupaten Rohul, Peraturan Daerah Rohul, Nomor 2 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit menular di Kabupaten Rohul," terangnya

Lanjutnya, Intruksi Bupati Rohul Nomor : 360/BPBD/5/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 Di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan sampai dengan Tingkat RW Serta RT yang berpotensi menularkan Covid 19.

"Personil kita melakukan himbauan secara mobiling kepada seluruh toko dan warung yang ada di Sepanjang Jalan Tuanku Tambusai dan Jln Diponegoro, Jln Lingkar Bundaran Ratik Togak dan Dataran Tinggi Pematang Baih," sebut Kapolres 

Dirinya mengatakan, sedangkan hasil yang dicapai melakukan himbau secara mobiling Instruksi Bupati Rohul Nomor : 360/BPBD/5/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, kemudian  mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 Di Tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan Sampai dengan Tingkat RW serta RT yang berpotensi menularkan Covids 19.

Kapolres Eko W Hardjito,  juga terus mengajak serta menghimbau supaya seluruh lapisan dan komponen  Masyarakat untuk selalu menerapkan Prokes dengan cara 5 M.

“Dengan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, Membatasi mobilisasi dan Interaksi agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,"

Terpantau di lapangan, masih kurangnya, kendaraan dinas seperti mobil Patroli Sat Lantas atau Mobil Patroli Sabhara pada pelaksanaan giat Ops Yustisi.

Kemudian, pada pelaksanaan giat  Satgas Yustisi tidak di dampingi Satgas Penjemputan dan Satgas Testing dan Tracing, sehingga ada hambatan apabila ada masyarakat yang hasil testnya reaktif. (Gs)

Kegiatan operasi Operasi Yustisi KRYD dan PPKM Level 4 Kabupaten Rohul   berakhir sekitar pukul 22.20 Wib, selama Kegiatan berlangsung situasi terdapat dlm keadaan aman, tertib dan lancar.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar