Tingkatkan Silaturahmi Usai Idul Fitri, IKTD Duri Gelar Halal Bi Halal
Bupati Bengkalis Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan se-Provinsi Riau
Kemnkumham Wilayah Riau Verifikasi Faktual LBHK Markfen Justice
Polres Rohul Bersihkan Judi dari Negri Seribu Suluk
Nusaperdana.com, Rohul - Judi Gelper Ikan-ikan, yang masih menjamur di Rokan Hulu. kini Buser dari Polres Rohul menangkap 3 Pemain yang sedang asyik bermain bersama barang bukti telah diamankan dan ketiga pelaku tidak berkutik saat dilakukan penggerebekan di km 7 ,kecamatan Rambah Jumat 22/01/2021.
Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, S.I.K.,MH., melalui Kasat Reskrim AKP Rainly. L, SIK, dan didampingi Paur Humas IPDA Refly, S.SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap ke 3 Pelaku Judi Gelper Ikan-ikan dan mengungkapkan kronologi penangkapannya.
“Benar, Buser Polres Rohul telah menangkap ke 3 Pelaku atau Pemain Judi Gelper Ikan-ikan di KM. 7 Kec. Rambah – Rohul.
Ke 3 Pelaku Judi tersebut,berinisial M als I (L/33), MN als N (L/43), A als R (L/24)”, ujar IPDA Reply SH.
Terjadi penangkapan itu,berawal team opsnal Polres Rohul memperoleh informasi dari masyarakat pada Jum’at (22/01/21) sekira pukul 23.30 WIB yang mengatakan bahwa ada permainan perjudian jenis mesin ikan-ikan (Gelper) bertempat di Km 7 Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu.jelas IPDA Refli SH paur Humas
Berdasarkan info tersebut, team Buser Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP RAINLY. L, SIK, melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.
Sesampainya di KM. 7 Kec. Rambah, Kab. Rokan Hulu didapati 3(tiga) orang laki-laki yang mengaku bernama M Als I, M N Als N dan A Als R sedang bermain judi dengan menggunakan mesin ikan-ikan (Gelper).
Selanjutnya pemain-pemain tesebut diamankan dan didapatkan barang bukti berupa satu unit mesin ikan-ikan (gelper) dan satu buah cip untuk mengisi poin di mesin ikan-ikan.
Kemudian, dari pelaku juga turut diamankan uang senilai Rp.360.000,- (tiga ratus enam puluh ribu rupiah), serta dari interogasi awal Pelaku mengaku telah melakukan perjudian tersebut selama dua jam.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hulu guna pemeriksaan lebih lanjut, tutup IPDA REFLY.
Sumber : (Polres/GS)
Berita Lainnya
Solar Masih Banyak di Riau, Menteri ESDM : Alokasi Dari Pusat Sudah Cukup
HUT RI Ke-78, Pemerintah Desa Gema Mengimbau Seluruh Masyarakat Pasang Bendera Merah Putih
Penanganan Kasus P2A, Tim Pansus Tegaskan Proses Pendanaan Dipercepat
Bersama Polsek Limapuluh Milenial Duri Gefrira Ardi Launching Aplikasi Robot SIPELE
Harga Kelapa Sawit Anjlok Para Petani Di Desa Gunung Malelo Meradang
Bupati Inhil Jenguk Mantan Kadisducapil di RSUD Puri Husada
Polsek Tandun berikan pemahaman Prokes melalui operasi yustisi
Berikut Syarat Pengajuan Izin Praktik Tukang Gigi di DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir