UMKM Binaan PHR Semarakkan KNF Vol. 6 Pekanbaru
Polisi Sebut, Pembunuhan Nenek di Desa Ganting Damai Terencana
Mandi di Sungai, Bocah 9 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam
Polres Rohul Limpahkan TP Ilegal Loging ke Kejaksaan
Nusaperdana.com, Rohul - Kasus penebangan Hutan kerab di sebut (ilegal logging) yang terjadi di Hutan areal kecamatan Rokan IV Koto, kabupaten Rokan Hulu, Riau. berkasnya sudah lengkap dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir pengaraian.
Kanit Tipidter Polres Rohul IPDA Rully Chairul lah SE secara langsung sudah menyerahkan pelaku dan berkas serta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Rohul pada Rabu (14/12/2022) lalu.ujar Rully.
Berkasnya sudah P-21.Tersangka TK dan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 7 kubik terkait kasus tindak pidana penebangan hutan sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kanit Tipidter, Ipda Rully, pada Rabu 21/12/2022 di ruang Kerjanya.
Tersangka (TK), merupakan
warga Kecamatan Ujung Batu yang berperan sebagai pemilik kayu. Sementara kayu olahan tersebut berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Rokan IV Koto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat I Huruf C Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terang Rully.
Berita Lainnya
Penilaian Lomba Gapura Semarak Kampung dan Kebun Dasawisma Antar RW Kelurahan Balik Alam
Misi Bupati Rohil Majukan Sektor Ekonomi Kerakyatan dengan Wujudkan Swasembada Pangan
Polsek Ujungbatu amankan pelaku curanmor dan serahkan pada pemiliknya
Jelang HUT AWI Ke XXII dan HPN 2022 DPP & DPC AWI Berikan Penghargaan Tiga Pejabat Terpilih
Beberapa Bangunan Fisik di Desa Tri Mulya Diduga Alami Kerusakan, LSM JPK Desak Pihak Terkait untuk Kroscek
Wabup Inhil Serahkan Piagam Penghargaan Kecamatan Terbaik Dalam Penilaian Kinerja
Posyandu Mawar Kampung Bulang di Tinjau Menkes Budi dan Gubernur Ansar
Eva Yuliana Membuka Pelatihan Menjahit Bagi Ibu-Ibu di Desa Binuang Bangkinang