Polres Rohul Limpahkan TP Ilegal Loging ke Kejaksaan
Nusaperdana.com, Rohul - Kasus penebangan Hutan kerab di sebut (ilegal logging) yang terjadi di Hutan areal kecamatan Rokan IV Koto, kabupaten Rokan Hulu, Riau. berkasnya sudah lengkap dan telah di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir pengaraian.
Kanit Tipidter Polres Rohul IPDA Rully Chairul lah SE secara langsung sudah menyerahkan pelaku dan berkas serta barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Rohul pada Rabu (14/12/2022) lalu.ujar Rully.
Berkasnya sudah P-21.Tersangka TK dan barang bukti berupa kayu olahan sebanyak 7 kubik terkait kasus tindak pidana penebangan hutan sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” jelas Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH, melalui Kanit Tipidter, Ipda Rully, pada Rabu 21/12/2022 di ruang Kerjanya.
Tersangka (TK), merupakan
warga Kecamatan Ujung Batu yang berperan sebagai pemilik kayu. Sementara kayu olahan tersebut berasal dari kawasan hutan di Kecamatan Rokan IV Koto.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 88 ayat I Huruf C Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” terang Rully.


Berita Lainnya
RDP DPRD Inhil Bahas HGU 3.811,79 Hektare PT GHM, Kompensasi Warga Dibatalkan
Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Sabak Auh Siapkan 1,5 Hektare Lahan Jagung Pipil
Polres Inhil Gelar Konferensi Pers, Tegaskan Komitmen Berantas Perambahan Hutan dan Karhutla
Ratusan Mahasiswa dan Petani Kelapa Demo di Kantor Bupati Inhil, Desak Pemerintah Perjuangkan Harga Kelapa
Kapolsek Tambang Serahkan Bantuan Pupuk Pada Kelompok Tani Dalam Rangka Swasembada Pangan
Polres Inhil Ungkap Dua Kasus Karhutla dan Perambahan Hutan, Dua Tersangka Diamankan
Polantas Karib Hadir di Car Free Day, Satlantas Polres Inhil Kampanyekan Keselamatan Berlalu Lintas
Perempuan Bangsa Kepri Gelar Pengobatan Massal di Tanjung Uma, Komitmen Hadir di Tengah Warga