Satres Narkoba Polres Inhu Ringkus Oknum PNS dan P3K Paruh Waktu
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Polres Rohul Tangkap Dua Pelaku Narkotika
Nusaperdana.com, Rohul - Dari informasi sering melakukan transaksi Narkotika, Personil Satres Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) tidak membutuhkan waktu lama sehingga dua tersangka berhasil digelandang ke Mapolres Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kasat Narkoba AKP Masjang Efendi SH, mengungkapkan dua tersangka berinisial MHN Als Hapis dan DS alias Doni.
"Keduanya diringkus di Depan SDN 020 Rambah Hilir Dusun Kumu Induk Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir," kata AKP Masjang Effendi, Minggu (02/01/2021).
Berhasil diamankan, beberapa Barang Bukti 10 Paket yang diduga Narkotika jenis Pil Exctasy Merah Logo LV, Satu Unit Handphone iPhone warna putih dengan Simcard 0813-7484-82xx, Satu Unit handphone merk Oppo warna Biru dengan Simcard 0822-8674-51xx dan Satu Unit Sepeda Motor Merek Honda Beat Warna Biru Putih Tanpa Nopol.
AKP Masjang mengatakan,setelah mendapatkan informasi dari Masyarakat, Personil Resnarkoba Polres Rohul telah melakukan pengintaian terhadap Dua Tersangka, sejak Sabtu, 25 Desember 2021, sering terjadi Transaksi Narkotika jenis Pil Exctasy di Rambah Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Masjang Effendi memerintahkan Empat Personil melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan pada Kamis, 30 Desember 2021 sekitar pukul 23.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap dua laki-laki tersebut.
"Termasuk, kita melakukan penggeledahan dan ditemukan BB berupa Pil Exctasy," kata AKP Masjang Effendi.
Dari interogasi terhadap Terlapor menerangkan, Narkotika jenis Pil Extacy tersebut adalah milik Terlapor MHNA yang diperoleh dari AAN yang beralamat di Pekanbaru.
"Selanjutnya Tersangka dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut," pungkas AKP Masjang Effendi.(GS)


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Aula Stanum Mangkrak, Dana PI Rp6 Miliar Disorot, LPPNRI Kampar Desak Kejaksaan Tindaklanjuti Laporan
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH