Polres Tegal Ungkap Kasus Curat, Kepemilikan Senpi Tanpa Ijin dan Tindak Pidana Narkotika


Nusaperdana.com, Tegal - Kepolisian Resor Tegal melaksanakan kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus Curat (Pencurian dengan Pemberatan) dan kepemilikan senjata api tanpa ijin serta tindak pidana narkotika yang dipimpin oleh Kapolres Tegal AKBP M. Iqbal Simatupang, S.I.K didampingi Wakapolres Kompol Heru Budiharto, S.I.K., M.I.K bersama Kasat Reskrim AKP Gunawan Wibisono, S. Kom, S.I.K serta Kasubag Humas Iptu Slamet Nurosid, Senin (24/02/2020).

Kapolres Tegal menyampaikan, bahwa Satreskrim Polres Tegal telah berhasil mengungkap perkara Pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada tanggal 14 Januari 2020 di Perm. Grand Husada Regency Blok D No.03 Desa Pesarean Rt 09 Rw 03 Kecamatan Adiwerna Kabupaten Tegal yang dilakukan oleh Sdr. Darmuji (46) warga Kecamatan Tembalang Kota Semarang serta Fian Rantiono (34) yang merupakan warga kecamatan Pedurungan Kota Semarang.

Dari keterangan kedua tersangka Satreskrim Polres Tegal melakukan pendalaman dan berhasil melakukan penangkapan teman korban Sdr. Rahmat Jaelani (31) yang merupakan warga Kecamatan Tambora Kota Jakarta Barat serta Sdr. Dadi Irwanto (31) warga Kecamatan Todanan Kabupaten Blora.

Setelah melakukan penggeledahan di kendaraan tersangka mendapati senjata api rakitan serta paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,25 gram. Selanjutnya para tersangka mengakui bahwa senjata api rakitan merupakan milik Sdr. Rahmat Jaelani sedangkan paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,25 gram milik serta Sdr. Dadi Irwanto.

AKBP M. Iqbal Simatupang, S.I.K menambahkan bahwa para tersangaka melakukan aksi pencurian dengan cara mencari rumah kosong kemudian mencongkel pintu atau jendela menggunakan linggis dan kunci pas yang sudah dimodifikasi. Setelah masuk tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban.

Untuk tersangka yang mendapati memiliki senjata api secara illegal digunakan untuk menjaga diri dikarenakan tersangka akan melakukan tindak pidana pencurian. Para tersangka sebelum melaksanakan aksinya terlebih dahulu mengkonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina dan menambah kepercayaan diri.

Dari Keempat tersangka Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamnakan barang bukti beruapa 1 unit mobil Calya warna merah dengan Nopol yang terpasang B-2068-BYR yang merupakan sarana kejahatan, IUnit Mobiol Honda Brio warna merah dengan Nopol terpasang B-9243-VQ yang merupakan hasil kejahatan, 1 lembar STNK Mobil Brio warna merah dengan Nopol G-8882-SG, 1 buah linggis warna hitam, 1 buah kunci pas yang sudah di modifikasi, 1 pucuk senjata api rakitan, 23 buah amunisi, 1 paket sabu seberat 0,43 gram, 1 paket sabu seberat 0,25 gram, 1 buah tas punggung warna abu-abu yang merupakan alat untuk membawa alat hisap sabu.
 
Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Tegal guna penyelidikan lebih lanjut. (Hartadi Setiawan)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar