Polres Toraja Utara Resmi Buka Pelayanan SKCK


Nusaperdana.com, Torut - Satuan Intelkam Polres toraja Utara yang dalam kesempatan pertama dipimpin oleh Kasat Intelkam IPTU Welfrick Ambarita, S.T.K.,S.I.K resmi membuka pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) setelah sekitar 2 bulan yang lalu Polres Toraja Utara diresmikan secara virtual. Kamis (09/07/2020).

Kasat Intelkam Polres Toraja Utara IPTU Welfrick Ambarita, S.T.K.,S.I.K, mengungkapkan, pelayanan SKCK resmi kami buka di ruang pelayanan Sat Intelkam tepatnya pada lantai 1 gedung Mapolres Toraja Utara.”Mulai hari ini, pelayanan SKCK resmi dibuka” kata Welfrick.

Kasat Intelkam menambahkan Masyarakat yang akan membuat SKCK agar membawa persyaratan fotokopi rumus sidik jari/SKCK lama, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Akte Kelahiran/Ijazah, pas photo latar merah baju rapi berkerah ukuran 3×4 : 2 lembar dan 4×6 : 2 lembar dan mengisi daftar pertanyaan yang disediakan petugas. Perlu diingat, apabila sebelumnya belum pernah melkukam sidik jari, agar foto ukuran 3×4 ditambah menjadi 3 lembar.

Dalam pelayanan Pembuatan SKCK Kami selalu mengedepankan pelayanan yang humanis, sopan dan ramah tentunya dengan berprinsip Polri sebagai Pengayom, Pelindung dan Pelayan masyarakat. katanya

”Dalam pembuatan SKCK tersebut sesuai dengan PP no 60 tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp. 30.000.( Tiga Puluh Ribu Rupiah), dan biaya tersebut dikirim dan masuk Kas Negara termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak” tutup Kasat intelkam. (caverius adi)


(HUMAS POLRES TORAJA UTARA)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar