Polsek Bonai Darussalam Amankan Tiga Pelaku Pengeroyokan
Nusaperdana.com, Rokan Hulu - Unit Reskrim Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul) meringkus tiga pelaku Tindak Pidana (TP) melakukan kekerasan terhadap orang.
Kapolres Rohul AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Iptu Suheri Sitorus mengatakan,tiga tersangka berinisial YA, FGL dan AR," telah diamankan 12/10/2022. Juga mengamankan barang bukti (BB) berupa Pecahan Botol minuman M150.
"Tindakan kekerasan tersebut di Areal Pasar Malam Lapangan Sepakbola Desa Rawa Makmur Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar Pukul 22.00 Wib," terang Sitorus.
kata Kapolsek, ketika DF sedang berada di Areal Pasar Malam Desa Rawa Makmur tepatnya sedang berteduh di tenda menampung air hujan dengan Baskom Hadiah dari Lempar Gelang.
Selanjutnya, air hujan yang ditampung tersebut mengenai seseorang yang sedang berteduh di Tenda yang sama dan terjadi cekcok Mulut.
Kemudian dipisahkan teman dari DF, selanjutnya seseorang yang terkena cipratan air hujan tersebut, menelpon seseorang dan menjemputnya
Tidak berapa lama datang orang yang terkena cipratan tersebut dengan membawa tiga kawannya dan memukul DF secara bersama-sama.
Pada saat itu, MIS yang hendak memisahkan DF dengan Pelaku juga mendapat pukulan dengan menggunakan Botol Minuman M 150 dari salah satu orang yang saat itu melakukan penganiayaan dan menyebabkankan luka robek di bagian Kepala
Atas kejadian tersebut, korban DF terjatuh dan pingsan, sehingga dibawah ke klinik terdekat.
Selanjutnya orang tua Korban melaporkan kejadian ke Kantor Polsek Bonai Darussalam.
Berdasarkan, laporan tersebut Minggu 9 Oktober 2022 sekitar pukul 19.00 Wib Kapolsek Bonai Darussalam IPTU Suheri Sitorus SH mendapat informasi bahwa yang diduga Pelaku sedang berada di sebuah Doorsmer Kota Tengah.
Hal ini Kapolsek langsung memerintah Kanit Reskrim Aipda Marta Kusuma beserta Anggota Unit Reskrim untuk mengecek informasi tersebut.
Sesampai di Doorsmer tersebut dilakukan penangkapan terhadap YA.Kemudian dilakukan interogasi terhadap teman Pelaku yang lain, sekitar pukul 22.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap AR yang pada saat itu berada di SPBU Kota Tengah
"Kemudian dilakukan penangkapan FYL yang saat itu berada di rumahnya, terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana," tutup Kasusbsi Si Humas mengakhiri.


Berita Lainnya
Amir Luthfi Ucapkan Selamat HUT ke-76 Kabupaten Kampar
Didemo Dua Kali, Galian C di Sungai Jalau Tetap Beroperasi, LPPNRI Kampar: Negara Jangan Kalah oleh Pelanggar Hukum
Mantan Kades Indra Sakti Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi
Shaqilla Azzahra, Siswa SDN 001 Tembilahan Kota Terima Anugerah Award Internasional di IRFW 2026
FH Unilak Study Visit ke Kuala Lumpur, Mahasiswa Dibekali Wawasan Hukum Internasional
Bupati Kasmarni Kunjungi Desa Bantan Timur, Perkuat Pendidikan Ramah Anak dan Pemberdayaan Perempuan
Kapolres Bengkalis Tegaskan Tiga Oknum Yang Terlibat Pesta Narkoba di Bengkalis Terancam PTDH
Tokoh Masyarakat Kampar Apresiasi Polisi Tangkap Residivis Curat di Salo